>

Bahan Kampanye Pilkwako Sudah Bisa Disebar

Bahan Kampanye Pilkwako Sudah Bisa Disebar

JAMBI - Pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi dan Sy Fasha-Maulana sudah bisa menggunakan bahan kampanye pada Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi 2018. Ini setelah dilakukan penyerahan dari KPU Kota Jambi kepada masing-masing pasangan calon melalui tim penghubung, Jum’at (2/3) kemarin.

Komisioner KPU Kota Jambi Abdul Rahim mengatakan jika pihaknya sudah menyerahkan bahan kampanye sesuai kesepakatan pada Rakor beberapa waktu lalu. Bahan kampanye ini berupa brosur, selebaran, pamplet, dan poster.

“Alhamdulillah, untuk bahan kampanye sudah kita serahkan kepada paslon melalui penghubung. Tadi ada brosur, selebaran, pamplet, dan poster,” ujarnya.

Abdullah Rahim menyebutkan, penyerahan ini hanya untuk bahan kampanye saja dan APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul akan diserahkan setelah dilakukan pemasangan. Untuk jumlahnya terdapat 50.000 lembar perpasangan calon dan  khusus poster  hanya 25.000 lembar.

“Besok (hari ini) dan lusa akan dilakukan pemasangan dibantu dengan pihak ketiga. Untuk umbul-umbul dan spanduk pemasangannya sendiri akan dibantu oleh PPK dan PPS,” katanya.

Baliho akan dipasang dilima titik, salah satunya di simpang Tanjung Lumut dan Simpang Rimbo. Maka dalam waktu tiga hari kedepan semua APK sudah terpasang. “Untuk pemeliharaannya sendiri dikembalikan kepada pasangan calon. Jika ada kerusakan maka akan diganti oleh pasangan calon sendiri,” jelasnya.

Abdul Rahim menjelaskan, pasangan calon diberi ruang memproduksi alat peraga kampanye maupaun bahan kampanye. Untuk APK produksi paling banyak 150 persen dan bahan kampanye 100 persen.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017. Dimana pada pasal 28 bagian ketiga huruf (b) menjelaskan APK dapat dicetak pasang calon. “Alat peraga kampanye dan bahan kampanye dapat dicetak. Ini diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017,” sebutnya.

 Untuk Baliho dengan paling besar ukuran 4 x 7 meter, umbul-umbul ukuran 5x1,15 meter, spanduk ukuran 1,5x7 meter. Sedangkan bahan kampanye seperti flyer ukuran 8,25 cm x 21cm, brosur ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm dengan posisi terlipat 21 cm x 10 cm, pamflet ukuran 21 cm x 29,7 cm dan poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm. 

“Parpol atau gabungan Parpol dan Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi KPU. Bahan kampanye itu seperti pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, paying dan atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm,” pungkasnya.

(aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: