JPU Panggil Ulang Tiga Saksi, Perkara Suap RAPBD Jambi 2018
JAMBI - Sidang keempat kasus OTT Suap RAPB Jambi 2018 akan digelar Senin (05/02) mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Jambi kembali akan memanggil tiga orang saksi pada sidang sebelumnya. Mereka adalah dua anggota DPRD Provinsi Jambi Nurhayati dari fraksi Demokrat, dan dari Fraksi Gerindra Yanti Mariya serta Kadis Pariwisata Provinsi Jambi, Ujang Hariyadi.
\"Untuk Yanti kita akan minta hadir kembali untuk menggali komunikasi dengan Nurhayati terkait uang ketok ini\" jelas Jaksa Penuntut Umum Feby Dwiyandospendy. Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya Nurhayati batal memberikan keterangan karena hari telah larut malam dan dilanjutkan Senin ini.
Dalam fakta sidang lalu, percakapan telepon Nurhayati dan Yanti diungkap oleh JPU KPK. Tampak Yanti menanyakan jatah untuk partainya yang lambat. Sementara untuk satu saksi lainnya memang tidak hadir saat persidangan lalu. \"Komunikasinya tidak nyambung dari komunikasi yang kami punya\" terang Feby. Namun pihaknya akan kembali memanggil Ujang pada sidang Senin.
Sementara untuk nama saksi lainnya Jaksa KPK ini mengatakan timnya akan menyusun kembali nama saksi yang akan dipanggil. \"Karena ada perubahan sidang menjadi dua kali seminggu jadi nama saksi belum kami inventalisir\" jelasnya.
Terkait peraidangan lalu Feby sedikit memberikan bocoran fakta baru yang diperoleh timnya. \"Disebutkan pada RAPB 2017 juga ada kan , juga ada saksi yang mengaku dan ada yang tidak\" terangnya. Namun Feby mengatakan fakta tersebut akan di analisa oleh timnya terkait dengan fakta peristiwa sesungguhnya atau hanya sekedar omongan saksi saja.
Dipihak lain penasihat hukum terdakwa Arpan menyampaikan hingga saat ini (03/03) juga belum mendapatkan nama saksi lainnya dari lembaga antirasuah ini. \"Biasanya dua hari sebelum sidang dapat nama saksi\" ujarnya.
Namun pihaknya mengakui siap siapa saja saksi yang dihadirkan JPU KPK. \"Saat inu sata masih di Jakarta , dan siap untuk menghadapi sidang dengan format dua kali seminggu esok\" pungkasnya.
Seperti diketahui telah dihadirkan 12 saksi untuk perkara ini. Dari 40-an saksi yang direncanakan. Delapan nama yang terakhir hadir pada sidang kedua adalah Syahbandar selaku Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi lalu ada Yanti Mariya legislator dari Fraksi Gerindra , kemudian Nurhayati dari Demokrat. Serta lima anggota Fraksi Golkar seperti Sufardi Nurzain, Gusrizal, M Juber, Ismet Kahar, dan Popryanto.
Sementara tiga tedakwa yakni mantan Plt. Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arpan, dan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifudin didakwa melakukan perbuatan sedemikian rupa memberikan uang tunai sebesar Rp 3,4 M kepada penyelenggara negara terkait pengesahan Rancangan peraturan daerah (Raperda) RAPBD Jambi 2018.
Nama yang disebut menerima dana tunai senilai Rp3,4 Miliar itu adalah Cekman selaku ketua Fraksi Restorasi Nurani sebesar Rp700 juta, Elhelwi dari Fraksi PDI-P sebesar Rp600 Juta, Parlagutan Nasution selaku ketua fraksi PPP sebanyak Rp400, Tadjuddin Hasan sebagai perwakilan Fraksi PKB sebesar Rp600 juta, serta M. Juber selaku perwakilan fraksi Golkar sebesar Rp700 juta,selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada anggota fraksinya yakni, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto,dan Mailudin.
Uang tersebut merupakan syarat akan kehadiran para anggota fraksi agar mau hadir dalam Raperda RAPBD 2018 menjadi RAPBD 2018. Jumlah yang diberikan kepada perwakilan fraksi tersebut berdasarkan banyaknya anggota fraksi. Dengan perjanjian Rp200 Juta. Sementara pimpinan dijanjikan mendapatkan proyek di Jambi pada 2018. Serya Fee 2 persen dari pembangunan jembatan layang multiyears di Kota Jambi.
Atas perbuatannya tiga terdakwa dikenakan tiga pasal dakwaan . Yang tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: