>

Abaikan B3, Perusahaan Bisa Dipidana

Abaikan B3, Perusahaan Bisa Dipidana

 

JAMBI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menyebutkan, saat ini baru tiga perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki izin.

“Rumah sakit yang tidak mampu mengelola limbah B3 harus melalui pihak ketiga yang memiliki izin untuk pengelolaannya itu,” aku Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi belum lama ini.

Tiga perusahaan pengelola limbah B3 yang beroperasi di Kota Jambi dan memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah PT Kenali Indah Sejahtera, PT Anggrek dan PT Surya Jaya Logam.

Dalam penanganan limbah, jika rumah sakit tidak mampu melakukan penanganan maka harus melalui pihak ketiga yang memiliki izin. Semua limbah yang dihasilkan dari rumah sakit menurut Ardi masuk dalam kategoti limbah B3.

Limbah yang dihasilkan rumah sakit itu bisa dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius. Bahan kimia beracun dan sebagian bersifat radioaktif.

Pembuangan limbah B3 kata Ardi, juga tidak sembarangn, ada tempat pembuangan khusus mulai dari penampungan, penimbunan dan pengelolaan hingga pemanfaatan secara khusus. “Ada tempat khusus,” pungkasnya.

(hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: