Berkas Azhari CS Tahap I, Kasus Perambahan TNKS di Merangin Rampung
JAMBI - Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, sudah selesai melakukan pemberkasan kasus perambahan hutan adat di TNKS kawasan Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.
Saat ini, berkas juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Pelimpahan tahap I, ini dilakukan beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Salpandri. Kata Dia, pelimpahan dilakukan karena berkas sudah dianggap rampung oleh penyidik.
\"Sudah tahap I berkasnya,” ujar Kompol Salpandri.
Dia menyebutkan, sejauh ini belum diketahui apakah berkas sudah lengkap atau belum. Pasalnya, pihak JPU masih melakukan penelitian.
“Sekarang temen-temen JPU sedang meneliti berkas,” jelasnya.
Diketahui, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah Indra, Maardi, Hasim dan Azhari. Penetapan Azhari sebagai tersangka, berbarengan dengan Hasim. Azhari, Maardi dan Indra diamankan di lokasi perambahan hutan oleh warga Desa Renah Alai.
Saat itu, warga pribumi dan perambah yang masing-masing berjumlah ratusan orang nyaris bentrok. Sementara, Hasim diamankan karena ikut terlibat dalam kasus ini. Ratusan personel Brimob juga sempat dikerahkan ke lokasi, untuk menghindari bentrok.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: