>

Tak Punya Kewenangan Atur Truk Batubara, Dishub Sarolangun Mengeluh

Tak Punya Kewenangan Atur Truk Batubara, Dishub Sarolangun Mengeluh

SAROLANGUN - Tidak adanya lagi kewenangan kabupaten untuk mengatur truk pengangkut batubara yang melintas karena sudah diambil kewenangan Pemerintah Pusat. Membuat Dinas Perhubungan Sarolangun tidak bisa lagi menggontrol maraknya mobil batubara yang melintas.

\"Sekarang kami sudah tidak lagi punya kewenangan mengatur truk pengangkut batubara yang melintas di jalan Nasional di wilayah Sarolangun. Sebelumnya jalan lintas Sarolangun – Tembesi merupakan jalan provinsi, saat ini telah jadi jalan Nasional,jadi secara praktis tanggung jawab pengaturannya berada pada pihak kementerian,\" kata Kadis Perhubungan Sarolangun, Endang Abdul Naser.

Naser juga mengaku, telah berkoordinasi dengan pihak balai transportasi darat mengenai masalah angkutan batubara. “Kalau jalan nasional yang ngatur kementerian, sesuai Undang Undang nomor 22 Tahun 2009, kalau jalan provinsi, gubernur, jalan kabupaten, bupati. Tapi kenyataannya jalan Nasional di depan ibukota Kabupaten,  nah yang babak belur kabupaten,” keluhnya.

Sekarang ini, lanjut Naser, Perda pengaturan transportasi batubara jadi mandul setelah jalan provinsi menjadi jalan nasional. Sebab otomatis kewenangan mengatur ada pada pihak pusat. “Kami razia tidak boleh, itu jalan nasional kewenangan pusat,” keluhnya.

(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: