>

FLLAJ Batanghari Surati Perusahaan Batu Bara

FLLAJ Batanghari Surati Perusahaan Batu Bara

BATANGHARI - Melalui Surat yang dikeluarkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (fllaj) Batanghari No 700/121/Dishub /2018 beberapa waktu lalu ditujukan kepada pihak tambang batubara. Tak hanya untuk perusahaan tambang batu bara di Batanghari, namun juga untuk Kabupaten Sarolangun dan Tebo.

Surat ini ditujukan mengingat agar perusahaan yang ada dapat mengikuti peraturan dengan menjadwalkan keberangkatan truk batubara dari stockfile menuju pelabuhan Talang Duku Jambi. Sebab sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 Perbub Batanghari Nomor 20 Tahun 2013 truk pengangkut batu bara hanya diperbolehkan melintas dari pukul 18.00 WIB sore sampai pukul 06.00 WIb pagi esoknya.

\"Ketegasan ini dibuat berdasarkan rapat dengan pihak Pemkab Batanghari, Polresta Batanghari, Dishub, Satpol PP, FLLAJ dan LMP Batanghari, agar setiap perusahaan tambang batubara dapat mengikuti aturan sebanyak 9 butir. Salah satunya, mulai bergerak pukul 6 sore sampai 6 pagi,\" sebut Ketua FLLAJ Batanghari, yang juga Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP La Ode Prasetyo Fuad, SH,SIK.

Hal ini dilakukan juga atas Keresahan masyarakat khususnya Kabupaten Batanghari terhadap angkutan batubara yang melintasi  di Kabupaten Batanghari kerap memicu masalah. Sementara delapan butir peraturan lainnya, yakni apabila sudah bergerak, truk dilarang konvoi dan harus berjarak masing-masing 20 meter sehingga bisa memberi peluang bagi pengguna jalan lain untuk mendahului. \"Dam truk tak boleh konvoi, dan harus berjarak 20 meter dengan truk lainnya. Ini bertujuan memberi peluang bagi pengguna jalan lainnya,\" ujar La Ode.

Selanjutnya, butiran lain mengatur bahwa muatan harus ditutup terpal, tidak boleh parkir di bahu jalan, bagi masa berlaku KIR sudah habis harus diurus kembali, dam truk harus mempunyai STNK, SIM, yang melanggar diberi tilang strip merah dan barang bukti dam truk disita. \"Poin ke 9, yakni memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk mensosialisasikan poin 1-8 kepada transportir atau  sopir truk batu bara sejak 02 Maret sampai 07 Maret 2018,\" terangnya.

Apabila setelah sosialisasi ternyata pihak perusahaan batubara maupun sopir dam truk tidak mentaatinya, maka FLLAJ Batanghari, yang bekerjasama dengan Polres Batanghari, Dishub serta Satpol PP, akan menangkap sopir dam truk tersebut dan mengkandangkan dam truk tersebut. \"Kami bersama masyarakat dan pihak terkait, setiap hari mengawasi dam truk batu bara ini. Siapa yang melanggar, maka pihak kami akan menangkap dan membawa ke ranah hukum\" pungkas La Ode.

(rza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: