Erwan Bakal Bertemu Orang Dekat Zumi Zola
ORANG dekat Gubernur Jambi Asrul Pandapotan Sihotang, yang selama ini namanya cukup familiiar di telinga masyarakat Jambi paska kasus OTT, hari ini (5/3) akan diperdengarkan kesaksiannya dalam persidangan di PN Tipikor Jambi.
Informasi yang berhasil diperoleh koran ini, selain Asrul, 8 orang saksi juga akan dipanggil dalam sidang keempat itu.
Mereka adalah Ujang Haryadi (Kadis Pariwisata), Nurhayati dan Nasri Umar (Anggota DPRD dari Demokrat), Yanti Maria (Anggota DPRD dari Gerindra), Ali Tonang alias Ahui dan Joe Fandy Yoesman alias Asiang (Kontraktor) serta Amidy (Mantan Kepala Kantor Perwakilan Jambi di Jakarta) dan Nusa Suryadi (Pegawai Dinas PUPR Provinsi Jambi).
Pemanggilan saksi-saksi ini juga dibenarkan oleh penasehat hukum Erwan Malik, Lifa Malahanum. ‘‘Kita ada sembilan saksi, bukan hanya anggota DPRD lagi,’‘ terangnya.
Selain itu penasihat hukum asal Jakarta ini mengatakan juga terdapat orang kepercayaan Gubernur Jambi yang akan dihadirkan.
‘‘Besok (hari ini, red) Asrul juga dihadirkan , klien kita juga sangat siap untuk bertemu dengannya pada sidang esok,’’ jelasnya.
Diketahui dalam Dakwaan JPU KPK Asrul menjadi jembatan antara Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt.Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik. Karena kala itu niat sang Sekda ingin melaporkan permintaan ‘‘Uang Ketok’‘ kepada sang atasan namun malah disuruh berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang.
Karena itulah pada dakwaan Asrul disebut menyampaikan bahwa Gubernur Zola setuju dengan permintaan DPRD yang telah disepakati beberapa oknum pimpinan teras dewan saat itu. Fakta menarik juga terungkap saat sidang ini sebelumnya yang menguak bahwa Asrul bukanlah bagian resmi dari pemerintahan provinsi. ‘‘Dia bukan orang Pemda,’‘ sebut saksi bernama Wasis saat sidang kedua perkara ini.
Selain itu terdapat pula pihak eksekutif bernama Amidy. ‘‘Amidy juga akan bersaksi , dia kepala perwakilan mess Jambi di Jakarta,’‘ lanjut Lifa.
Keterkaitan Amidy dalam perkara ini adalah ketika namanya disangkutkan sebagai orang yang bersama dengan terdakwa Erwan Malik untuk mengkonfirmasi kesediaan uang ketok menemui Asrul di sebuah mall besar di Jakarta.
Sementara dari kalangan swasta dihadirkan dua pihak yang diminta terdakwa Arfan untuk ‘‘menggali’‘ uang dari kalangan swasta. ‘‘Asiang dan Ahui juga dihadirkan JPU KPK untuk persidangan esok,’‘ tambah Lifa.
Keterkaitan kedua orang yang bernama asli Joe Fandi Yoesman dan Ali Tonang ini dalam dakwaan tergambar dari pihak yang mencari dana berjumlah keseluruhan Rp5 Miliar dari kalangan swasta. Dan bisa saja pada persidangan esok (hari ini, red) sumber dana yang digali keduanya akan terungkap.
Serta dua saksi terakhir yakni Nusa Suryadi sebagai pihak yang turut serta dalam penjemputan uang Rp5 M dari sebuah minimarket di Simpang Ahok, Jambi. Uang tersebut nantinya dialih tangankan dari Ahui menuju Wahyudi dan Ivan selaku ‘‘Tukang Antar’‘ dalam perkara ini. Terakhir gelar saksi sidang kembali diberikan kepada Kadis Budpar provinsi Jambi Ujang Hariyadi. Yang pada sidang sebelumnya memilih tidak hadir di PN Tipikor Jambi.
‘‘Kita akan panggil esok (hari ini, red), jika tidak waktu juga masih panjang,’‘ sebut Ketua tim JPU perkara ini , Feby Dwiyandospendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: