OPINI: Masa Depan Pilkada Langsung

OPINI: Masa Depan Pilkada Langsung

TINGGINYA biaya politik dan merebak money politic, membuat orang memunculkan wacana kembali ke sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti yang dulu. Yakni kepala daerah dipilih oleh DPRD, tidak lagi dipilih rakyat. Terlebih untuk pemilihan gubernur yang notebene merupakan perpanjangan pemerintahan pusat.

Mereka yang mendukung wacana ini berpandangan, DPRD sudah merupakan representasi dari rakyat. Jadi hasil pemilihan kepala daerah oleh DPRD, sama saja dengan dipilih oleh rakyat. Dengan demikian ongkos politik bisa ditekan.

Karena semakin tingginya ongkos politik, hasrat untuk korupsi semakin meningkat. Akibatnya banyak kepala daerah yang tertangkap korupsi melalui operasi tangkap tangan KPK. Ini menjadi kekhawatiran semua pihak.

Memang secara logika, apa yang diwacanakan tersebut masuk akal. Apalagi sistem pemilihan secara langsung ini tidak mengklasifikasi pemilih. Antara pemilih yang tamat SD dan S3, mendapat hak yang sama yakni satu suara. Demikian juga antara yang berprofesi petani dengan professor mendapat hak yang sama.

Dan sistem pemilihan secara langsung ini telah dimulai sejak Juni 2005. Dimana ini merupakan kehendak pemangku kebijakan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004. Meski undang-undang tersebut hanya menjelaskan bahwa pemilihan terhadap kepala daerah dilakukan secara demokratis. Tapi pilihan untuk melakukan Pilkada langsung ini sudah tepat. Mengingat, tugas dan wewenang DPRD menurut UU No.22 Tahun 2003 (UU Susduk MPR/DPR/DPD/DPRD) tidak memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Awalnya Pilkada langsung ini memang menganut sistem dua putaran. Dimana pada pasal 107 ayat 4 UU No 32 Tahun 2004 disebutkan, apabila tidak ada yang mencapai 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.

Sistem pemilihan dua putaran ini tidak lagi diberlakukan untuk Pilkada langsung. Kecuali untuk DKI Jakarta. Ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih. Sedangkan aturan terkait pilgub tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi: Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

Jadi puncak acara Pilkada Serentak 2018 yakni tanggal 27 Juni mendatang siapa yang mendapat suara terbanyak, dialah yang menjadi pemenang.


Sampai kapan Pilkada langsung ini akan berjalan ?
Sistem pilkada langsung ini akan terus berjalan sepanjang UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak diamandemen. Karena dalam UU tersebut kewenangan DPRD itu hanya tiga, yakni legislasi, budgeting dan control atau pengawasan. Jika ingin Pilkada dipilih oleh DPRD otomatis, UU tersebut harus diamandemen terlebih dahulu.

Setelah itu barulah melakukan amandemen terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pilihan politiknya memang tidak sesederhana itu. Banyak aspek lain juga yang perlu dipertimbangkan. Secara yuridis, mungkin selesai dengan amandemen undang-undang. Tapi secara kehidupan sosial kemasyarakatan, tentunya pengembalian sistem pemilihan lewat DPRD merupakan cara mengamputasi suara rakyat. Padahal, hak memilih dan dipilih merupakan hak azasi yang patut dijunjung tinggi. Semoga saja, kita bisa menjadi solusi yang terbaik untuk meminimalisir tingginya biaya politik ini.

(Penulis adalah Mantan Pemred Jambi Ekspres)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: