Menyusut 30 Ribu Pemilih, KPU Kota Jambi Temukan 50 Ribu Pemilih Baru
JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi terus mematangkan penyusunan data pemilih untuk Pilwako 2018 mendatang. Bahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai besar telah melakukan pleno ditingkat kelurahan, Senin (5/3) kemarin.
Dari data yang dihimpun, terdapat 385.545 pemilih hasil pemuktahiran yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Jumlah ini berkurang sebanyak 30.223 dari 415.768 Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diturunkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komisioner KPU Kota Jambi Arif Lesmana Yoga mengatakan, hingga saat ini proses pleno ditingkat kelurahan masih berlangsung beberapa hari kedepan. Pleno dilakukan secara berjenjang dari PPS dan PPK hingga akan ditetapkan KPU sebagai sebagai daftar pemilih sementara (DPS).
\"Sekarang sebagian sudah ada yang menggelar pleno. Tiga hari kedepan semua sudah rampung. Nanti hasil ini bergerak ke tingkat kecamatan untuk selanjutnya di plenokan sebagai Daftar Pemilih Sementara,\" ujarnya.
Arif tidak manampik data pemilih hasil pemuktahiran terdapat 385.545 pemilih dari 415.768 data pemilih yang turunkan. Jumlah ini diakuinya pada kisaran 30 ribu lebih setelah dilakukan coklit dan diinput ditingkat PPS.
“Memang dari pengurangan ini warga yang pindah domisili menjadi penyumbang terbesar pengurangan DP4 yang diturunkan sebanyak 48.531, ” katanya.
Menurutnya, analisis sementara pindah domisili ini belum bisa terdeteksi antar kelurahan, kabupaten/kota atau Provinsi. Namun dari informasi yang dirangkum ini disebabkan banyak warga yang pindah tanpa proses pelaporan.
“Sehingga tidak bisa dideteksi, karena mereka tidak melakukan proses pelaporan kepada Dukcapil maupun RT,” katanya lagi.
Namun, lanjut Arif, untuk pemilih baru justru bertambah 50.179 pemilih. Mereka adalah warga yang memiliki identitas KTP-e namun tidak terdata di DP4. “Pemilih baru ini juga mereka masuk dalam pemilih potensial non KTP-e. Ada juga yang memiliki KK, memiliki surat keterangan serta pindah domisili dan menjadi warga baru diwilyah coklit,” jelasnya.
Disamping itu, dalam pemuktahiran ini juga mencoret 80.523 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Mereka diketahui meninggal dunia, ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri dan hilang ingatan. “Dari coklit 80.523 pemillih tidak memenuhi syarat. Mereka sudah dicoret,” bebernya.
Namun demikian, Arif mengaku peluang bertambahnya jumlah pemilih ini masih memungkinkan. Karena kedepan masih ada ruang yakni pada penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
“Tahapannya masih panjang. Artinya kita sangat optimis kemungkinan untuk bertambah masih memungkinkan,” ungkapnya.
Apalagi pihaknya akan mengumumkan kepada masyarakat setelah DPS ditetapkan. Sehingga warga yang belum masuk dalam pendataan bisa diakamodir sesuai dengan ketentuan yang ada. “nanti aka nada tanggapan masyarakat. Kita juga membuka ruang SMS Center disamping mengumumkannya ditingkat PPS,” pungkasnya.
(aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: