Pemkab Tebo Terapkan Larangan Merokok di Perkantoran
MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melarang perokok melakukan aktivitasnya di lingkungan perkantoran Pemkab Tebo. Hal ini dikatakan langsung oleh Syahlan Arfan wakil Bupati Tebo.
Saat ini kata Syahlan, Pemkab telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Merokok di Lingkungan Kerja. “Perdanya sudah ada, tinggal diterapkan saja,” ungkap Syahlan.
Walaupun dirinya juga perokok, namun karena Perda Larangan Merokok sudah diterbitkan, maka dirinya akan taat dan siap mentaati peraturan tersebut.
Meski sudah diterbitkan, lanjut Syahlan, Pemkab tetap memberi toleransi pada para perokok yaitu dengan menetapkan beberapa lokasi atau kawasan bebas merokok. “Bagi perokok nantinya disediakan tempat khusus bebas rokok,” tambah syahlan.
Penerapan larangan merokok di area perkantoran kata Syahlan, didasari atas adanya hak bagi semua orang untuk dilindungi kesehatannya akibat tidak adanya batas aman paparan asap rokok.“Diruang tertutup dalam gedung wajib 100 persen menjadi Kawasan Tanpa Rokok,\" kata dia lagi.
Untuk itu, Syahlan menghimbau kepada seluruh seluruh ASN dan tenaga honorer agar tidak merokok di lingkungan kerja (Perkantoran Pemkab Tebo) agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Dirinya juga berharap peraturan itu segara diterapkan. “Maunya saya secepatnya segera diterapkan. Sekarang kita lagi menentukan zona-zonanya, “tutup Syahlan.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: