>

Masyarakat Tanjabbar Keluhkan Pembuatan e-KTP Dan KK   

Masyarakat Tanjabbar Keluhkan Pembuatan e-KTP Dan KK    

 

KUALA TUNGKAL  - Masyarakat yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Barat,  dibuat mengeluh. Pasalnya terjadi gangguan jaringan dari pusat, sehingga pembuatan indentitas diri dan keluarga ini menjadi terhambat.

Damar, salah seorang warga mengungkapkan sejak sepekan yang lalu dirinya dan keluarga, sempat merasa kecewa dengan lambannya proses pembutan e-KTP dan KK tersebut. Bukan itu saja, Dinas Dukcapil diduga kurang akurat dalam memberikan informasi. \" Ada petugas Dukcapil tidak memberikan informasi jelas. Sering alasannya jika Kepala Dinas tidak berada ditempat, sementara pembuatan e-KTP dan KK harus ditandatangani Kepala Dinas,\" ungkap Damar.

Dirinya mengatakan, pihak Dukcapil seharusnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat untuk lebih jelas. \"Kalau memang masalahnya jaringan ya dikasih tau. Jadi masyarakat tidak bertanya-tanya,\" sebutnya.

Selain itu dikatakan Damar, sehubungan dengan masalah jaringan, seharusnya Dukcapil sudah mempunyai langkah sebagai antisipasi awal. \"Inikan ranah Dukcapil. Seharusnya ini segera diselesaikan. Jangan ketidakmampuan petugas melakukan perbaikan, itu yang dijadikan alasan,\" tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Tanjabbar, H. Azwar saat dikonfirmasi mengakui bahwa memang terjadi gangguan jaringan beberapa pekan terakhir, sehingga menjadi penghambat pembuaan e-KTP dan KK. \"Kita akui jika ada gangguan jaringan dan bukan itu saja untuk alat kelengkapan cetak seperti tinta juga habis,\" akuinya. 

Dirinya menjelaskan, jika untuk keabsahan dalam e-KTP dan KK harus melalui tandatangan Kadis. \"Memang harus tandatangan saya tidak bisa diwakilkan. Dan ini juga menjadi kendala. Apalagi untuk berkas yang ditandatangani jumlahnya mencapai ribuan,\" Jelasnya. 

Selain itu, Kata Azwar, saat ini di wilayah Kecamatan juga terkendala dengan kerusakan alat. \"Kalau semua normal, pembuatan KK dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari,\" sebutnya. 

Kendati demikian sambungnya, hingga bulan Februari 2018 lalu pembuatan e-KTP sudah mencapai 88,2 persen. Dan untuk bulan maret ini masih dalam pendataan.

(sun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: