Kompak Bantah Terima Uang, Pengacara Minta 4 Saksi Ditahan
JAMBI - Tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 28 November 2017, lalu, Supriyono, kemarin memberi kesaksian di PN Tipikor Jambi.
Ia memberi kesaksian dalam persidangan dengan tiga terdakwa yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arpan dan mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifudin.
Supriyono yang saat ini masih berstus tahanan KPK, juga merupakan Ketua Fraksi PAN DPRD DPRD Provinsi Jambi. Ia tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp 400 juta untuk anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi.
Selain Supriyono, beberapa anggota DPRD yang diduga menerima suap untuk perwakilan fraksi mereka masing-masing juga dihadirkan di persidangan. Seperti Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), Parlagutan (Fraksi PPP) dan Elhelwi (Fraksi PDIP).
Dalam kesaksiannya, satu-satunya penerima suap yang ditangkap KPK ini menjelaskan perjalanan pembahasan uang ketok sebelum dibagikan. Dalam sidang juga terungkap bahwa dia menjadi penghubung antara dewan dengan Erwan Malik.
Supriyono dalam keterangannya juga menyebut fraksinya sebagai partai pemerintah. Dan dia sebagai wakil dewan yang duduk di Banggar tahu detil setiap anggaran yang akan dibahas DPRD.
Bahkan dirinya sempat bertemu gubernur dan secara tidak langsung dirinya menyebut sang gubernur memintanya untuk mengawal RAPBD dan berkoordinasi dengan Sekda Erwan Malik.
Bukan hanya Erwan, Supriyono juga bertemu dengan Arpan untuk membahas masalah komisi tiga dan PUPR agar tidak ada kemandekan lagi dalam pengesahan RAPB. Karena sebelumnya terdapat perdebatan terkait anggaran PU oleh DPRD Provinsi.
‘‘Untuk tahu duduk permasalahannya seperti apa,’‘ tambahnya. Namun dia tidak mengungkap lebih lanjut pertemuannya kala itu.
Pada Oktober 2017, jelas Supriyono, dirinya mendapat informasi bahwa terdakwa Erwan dan terdakwa Arfan dipanggil Ketua DPRD Cornelis Buston keruangannya. Pemanggilan itu untuk membahas RAPBD yang berbuntut dengan adanya uang ketok palu ini.
Pertemuan selanjutnya, ujarnya, dirinya dipanggil Cornelis ke ruangan ketua DPRD bersama dengan perwakilan ketua fraksi lainnya.
Saat itu, diputuskan bahwa besaran uang pengesahan RAPBD sebesar Rp 200 juta untuk masing-masing anggota DPRD.
Setelah rapat itu Supriyono diajak oleh terdakwa Saifudin untuk membahas sistem pembagian di salah satu hotel di Kota Jambi. Bersama dengannya lalu hadir pula Elhelwi dari Fraksi PDI-P.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: