Sidang Perkara Dugaan Aborsi, Dr Trisna Divonis 12 Bulan
JAMBI - Sidang perkara dugaan aborsi dr Trisna Cs, kemarin (8/3) digelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda vonis. Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Ledies Meriana Bakara mengadili kelima terdakwa dengan vonis beragam.
Besaran hukumannya dibagi sesuai peranan meraka masing-masing. Yakni, Dr Trisna dan Wulandari selaku petugas medis divonis 12 bulan penjara.
“Mengadili terdakwa dr Trisna dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 Juta,” putus hakim.
Putusan ini juga sama dengan terdakwa Melinda yang kala itu berperan sebagai asisten sang dokter. Selain itu mengenai denda bila keduanya tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Atas putusan ini terdakwa memilih menerima sementara JPU memilih pikir-pikir.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Selli, Melinda dan Wulandari divonis lebih ringan dibandingkan dua pekerja medis tersebut.
“Selli dan Melinda terbukti bersalah melakukan aborsi dan diadili dengan pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp50 juta,” tegas Ledies.
Apabila tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. Sedangkan satu terdakwa lainnya Sriwiyati alias Mpok Ati juga divonis selama satu tahun. Namun dengan subsider yang berbeda yakni satu bulan penjara.
Atas putusan ketiga terdakwa dan JPU kompak untuk menerima putusan ini. Menariknya masa hukuman yang divonis hakim apabila dikurangi masa penahanan terdakwa berjumlah sepuluh bulan. Artinya, para terdakwa akan menjalani hukuman subsidair saja apabila tidak mampu membayar denda yang ditetapkan JPU.
Diketahui, dalam prakteknya kelimanya berbagi peran. Dokter Trisna sebagai tenaga medis yang melakukan aborsi sesuai keinginan pelaku, lalu Wulandari sebagai asisten yang membantu memberikan tindakan medis, sementara Sriwiyati ikut menjadi perantara pelaku Seli menuju Trisna, juga sebagai orang yang memberikan obat penggugur kandungan kepada pelaku .
Serta dua pelaku lainnya selli dan Meli sebagai pelaku yang meminta dilakukan aborsi terhadap kandungannya. Hingga janin hasil hubungan gelap kedua pelaku di kubur di TPU Putri Ayu.
Hasil penyelidikan, anggota polisi pun menemukan banyak sisa janin bayi yang ditanam di area perkuburan tersebut.
Kedua pelaku terungkap melakukan Aborsi pada Januari 2017. Selli melakukan saat hamil muda dengan biaya aborsi Rp6 Juta. Yang membedakan Melinda dengan Seli adalah kandungannya yang sudah masuk tujuh bulan. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan, tentang dugaan praktekaborsi yang melibatkan dokter spesialis kandungan.
Setelah diselidiki, polisi membongkar makam janin hasil aborsi di dua lokasi, yaitu Kelurahan Penyengat Rendah dan TPU Putri Ayu Kecamatan Telanaipura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: