OPINI: Celah Praktik \'Money Politic\' Dalam Pilkada

OPINI: Celah Praktik \'Money Politic\' Dalam Pilkada

 

Negara Republik Indonesia (RI) merupakan negara yang bersifat demokratis, dimana masyarakat sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan tertinggi di negara ini. Hal tersebut sebagaimana yang teleh ditetapkan didalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang mana tersirat dalam sila ke-empat Pancasila dan juga di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa, “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.”Artinya, berlakunya konstitusi Negara Indonesia bersumber dari rakyat. Kelembagaan dan pengorganisasian negara merupakan cerminan dari kepentingan dari kepentingan rakyat sebagai sumber kedaulatan.

Perlindungan dan jaminan hukum tersebut merupakan supporting system agar proses berjalannya negara kesatuan dapat berjalannya negara kesatuan dapat berjalan dengan baik dalam menjalankan tata pemerintahan dan bernegara. Pelaksanaan kedaulatan rakyat harus diimbangi dengan hukum sebagai aturan main yang disepakati ole rakyat melalui wakil-wakilnya, terutama melalui konstitusi. Negara Indonesia yang merupakan negara hukum, maka hukum dirumuskan untuk mengatur dan melindungi kepentingan-kepentingan rakyat agar tidak terjadi benturan dan menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM), hukum disini merupakan suatu kaedah sosial, yang memiliki fungsi untuk mengatur masyarakat.

Sebagaimana yang dipaparkan oleh Hans Kelsen, seorang pakar ilmu hukum mengungkapkan bahwa hukum adalah sebuah norma yang dinamik, oleh karena itu hukum harus dibentuk dan dihapus oleh lembaga-lembaga yang berwenang membentuk atau menghapusnya. Hukum yang dibentuk oleh lembaga negara (penguasa atau wakil-wakil rakyat) sudah jelas memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada hukum yang dibentuk oleh masyarakat.

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung atau yang biasa disebut dengan Pilkada merupakan salah satu bentuk demokrasi yang tampil dihadapat masyarakat Indonesia sejak tahun 2005 yang lalu. Keterlibatan masyarakat dalam Pilkada memberikan efek kebermanfaatan bagi daerah, hal tersebut berarti bahwa mereka yang dipilih merupakan representasi dari mereka yang memilih sehingga daerah benar-benar memilih pemimpin yang sesuai kehendak warga dan tentunya hal ini dapat menjamin kesejahteraan wagra atau daerah. Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pilkada dikembalikan kepada maryarakat melalui mekanisme pemilihan secara langsung bukan melalui DPRD seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014.

Pilkada secara demokrasi diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, kemudian di terjemahkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mana pada pasal ini mengatur tentang kedaulatan rakyat pada pemilihan kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dalam undang-undang ini pelaku praktek money politic dalam pidana nantinya akan sulit untuk di pidana. Hal ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 hanya mencantumkan Pasal Pasal 47 dan Pasal 73 mengenai larangan mengenai larangan praktik money politic, namun pasal mengenai sanksi pidana tidak dijelaskan secara tegas didalamnya. Hanya saja dalam Pasal 73 ayat (3) sanksi pidana yang berkaitan dengan money politic seperti dalam Pasal 73 ayat (1) dikembalikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 akan dimasukkan dalam ranah tidak pidana umum dengan mejerat pelakunya kedalam Pasal 149 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) bulan. Ancaman pidana ini tidak hanya berlaku untuk pemberi, namun juga untuk sang penerima money politic. Namun untuk dapat menjerat pelaku dengan Pasal 149 KUHPsudah tentu Bawaslu tidak bisa melakukan dikarenakan hal tersebut merupakan ranah tindak pidana umum yang hanya bisa ditangani langsung oleh Polri. Meskipun tindak pidana yang diatur untuk menjerat pelaku money politic mengacu pada Pasal 149 KUHP namun hukum acara pidana yang berlaku bukanlah yang tertulis di dalam KUHAP melainkan tetap menggunakan hukum acara pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai lex specialis. Penyidik Polri yang bergabung didalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) tidak dapat langsung menyidik tindak pidana pemilihan sebelum Bawaslu membuat dan meneruskan laporan ke penyidik Sentra Gakkumundu.

Hal tersebut pastilah akan mengalami waktu yang lama untuk diproses, untuk mengkaji laporan dan temuan oleh Bawaslu terkait pelanggaran pemilihan yang termasuk dalam tindak pidana hingga sampai pada proses pembuatan membuat dan meneruskan laporan penyidik Polri serta proses penyidikan hingga putusan pengadilan. Polemik mengenai money politic ini sangat semakin terasa jelas pasca Komisi II DPR bersama KPU menggelar rapat konsultasi, yang mana menyepakati calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah diperbolehkan memberi apapun kepada pemilih dengan syarat nilainnya tidak melebihi Rp50.000,-. Hal tersebut kemudian diatur dalam Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal-hal yang dilegalkan KPU untuk diberikan Tim Kampanye kepada pemilih antara lain kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, bollpoint, payung dan/atau stiker paling besar 10cm x 5cm yang mana barang-barang tersebut jika dikonversikan dalam bentuk uang nilainnya tidak boleh lebih dari Rp25.000,-

Namun kedua peraturan tersebut menurut pengamatan saya hanya menimbulkan kontradiksi baik didalam pengaturan maupun didalam pelaksanaan, Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan secara tegas bahwa “calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.” Sedangkan dalam Pasal 26 ayat (3) PKPU Nomor 7 Tahun 2015 justru mengatur sebaliknya, meskipun sudah memperketat batasan pemeberian materi lain berupa bahan kampanye kepada pemilih dalam standar konvensi nilai mata uang Rp25.000,- disatu sisi undang-undang secara tegas melanggar money politic, namun disisi lain peraturan dibawahnya memberikan celah untuk memberi dalam bentuk “materi lain” kepada pemilih. Artinya jika ada bakal calon dan/atau tim kampanye menciptakan dan/atau membuat bahan kampanye yang selanjutnya diberikan kepada pemilih melewati standar konvensi tersebut maka sudah menjadi perbuatan kualifikasi money politic yang telah memenuhi unsur tindak pidana sebagai pemberian “materi lainnya” untuk mempengaruhi pemilih yang pada dasarnya yang telah dilarang dengan jeratan pidana dan sekaligus kegiatan administratif.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini juga semakin menguatkan celah terjadinya tindak pidana pemilihan dengan lemahnya pengaturan pada Pasal 47, yang mana dalam pasal tersebut hanya memuat larangan bagi Partai Politik (Parpol) maupun gabungan Parpol untuk dapat menerima imbalan dalam bentuk apapun pada pencalonan kepala daerah yang justru tidak mengatur mengenai subjek pemberi imbalan. Sementara disisi lain Pasal 47 ayat (5) mengatur tentang “diskualifikasi” bagi pasangan calon yang diusung Parpol atau gabungan parpol jika terbukti menerima imbalan, meskipun tidak ada satupun ayat dalam Pasal 47 yang mengatur subjek pemberi imbalan secara spesifik. Dengan banyaknya peraturan yang kabur dan semu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terutama dalam tindak pidana pemilihan maka dapat membuka celah bagi para pihak untuk melakukan praktik curang pelaksanaan Pilkada. Mestipun sulit untuk dibukti, namun praktik politik uang atau money politic tidak pernah terlepas dari pelaksanaan Pemilu di Indonesia, baik dalam Pemilihan Umum Presiden maupun Pilkada dan hal ini dipengaruhi karena buruknya kualitas produk perundang-undangan terkait Pilkada sebagai payung hukumnya.

 

* Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: