>

Minta MK Prioritaskan Gugatan UU MD3, Sidang Perdana UU MD3 dimulai

Minta MK Prioritaskan Gugatan UU MD3, Sidang Perdana UU MD3 dimulai

Jakarta – Sidang perdana judicial review atas Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berlansung di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (8/3). Pemohon berharap MK bisa mempriotitaskan persidangan sehingga bisa menghasilkan keputusan yang cepat.

Permohonan sendiri ajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia. Ketiganya menggugat dorma dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Lima pasal tersebut merupakan pasal yang mengandung tiga ketentuan yang dinilai controversial. Mulai dari hak memanggil paksa melalui kepolisian terhadap siapapun yang tidak hadir setelah dipanggil, hak impunitas anggota DPR, dan hak memproses hukum terhadap pihak yang dinilai merendahkan DPR. Dalam pertimbangannya, mereka menilai semua pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan hukum yang tidak setara, hingga mencederai hak asasi manusia.

Kuasa Hukum FKHK Irman Putra Siddin mengatakan, putusan MK sangat dibutuhkan untuk mengakhiri polemik di masyarakat. Di mana pihak yang frustasi dengan keputusan DPR,terpaksa meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Irman  menilai, presiden memang memiliki kewenangan mengeluarkan perppu. Hanya saja, tidak lantas digunakan untuk membatalkan kerja legislative. Sebab jika terjadi, praktek itu tidak baik untuk iklim demokrasi di Indonesia. “Perppu itu istrumen absolutisme kekuasaan yang kalau kita biasakan, (kekuasaan tunggal) akan hidup kembali,” ujarnya usai persidangan.

Di sisi lain, meski norma dalam UU MD3 sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi, namun dari aspek pemerintahan, belum ada alasan mendesak untuk perppu.  Oleh karenanya, mekanisme yang paling tepat hanyalah dengan mengajukan gugatan ke MK. Nah, agar norma tersebut tidak menimbulkan korban, dia menilai putusan MK sangat dibutuhkan.

“Tugas kami meyakinkan MK untuk bisa segera memahami persoalan ini, sehingga bisa mengambil keputusan yang tidak lama,” imbuhnya.

Sementara itu, hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan semua dalil permohonan yang disampaikan pemohon. Namun sebelum sampai ke pokok permohonan, MK meminta pemohon untuk memastikan status UU tersebut.

“Nanti kita sudah berdiskusi banyak tiba-tiba objeknya berbeda, nanti kan salah putusan Mahkamah Konstitusi itu,” ujarnya. Seperti diketahui, UU MD3 belum mendapatkan nomor. Hal itu tidak lepas dari sikap presiden yang enggan menandatangani draf tersebut.

Saat dikonfirmasi, Irman mengakui UU tersebut belum diundangkan. Namun dia memprediksi, saat sidang kedua dilakukan dua pekan mendatang, UU MD3 sudah otomatis sah dan memiliki nomor. Sehingga tidak menjadi persoalan untuk dilanjutkan gugatannya.

“Limit waktunya sampai tanggal 13 maret itu habis jangka waktu 30 hari. Dan ketika habis, meski tidak ditandatagan presiden, maka UUotomatis sah,” kata irman.

(far)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: