Polri Dapat Kantor Nazaruddin dan Mobil Fuad Amin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerakan dua aset negara hasil sitaan kasus korupsi kepada Polri kemarin (8/3) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Dua aset itu berupa tanah seluas 153 meter persegi dan sebuah mobil kijang Innova. Tanah tersebut diketahui disita dari mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin dan mobil dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Sesuai data KPK, di tanah seluas 153 meter persegi itu berdiri bangunan seluas 600 meter persegi. Awalnya, bangunan itu dipergunakan sebagai kantor Nazaruddin. Untuk mobil bernomor polisi M 1299 GC itu merupakan kendaraan pribadi Fuad Amin.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menuturkan, aset ini diberikan kepada Polri karena memang berhak untuk mendapatkannya. Dalam melakukan penyitaan itu juga dibantu oleh penyidik- penyidik dari Polri yang ada di KPK. ”Memang kami dibantu juga untuk mendapatkannya,” ujarnya.
Penyerahan aset ke institusi lain oleh KPK ini memang sempat dipermasalahkan DPR. Namun, perlu diketahui bahwa penyerahan ini telah berdasarkan putusan pengadilan, yang kemudian putusan pengadilan itu diberikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ”Kemenkeu ini yang memberikan ke institusi sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Untuk penyitaan aset kejahatan ini sebenarnya cukup menyulitkan bagi KPK, sebab hanya bisa dilakukan dalam tahap penyidikan. Kondisi itu berbeda dengan Polri, yang bisa melacak aset-aset saat masih dalam penyelidikan. ”Lebih gampang di Polri,” paparnya kemarin.
Namun begitu, memang juga perlu perbaikan remunerasi di kepolisian. Bila dibandingkan dengan KPK, kesejahteraan polisi ini masih jauh. ”Kami juga kalau ke istana sudah seperti jadi polisi. Minta agar gaji polisi dinaikkan seperti KPK,” terangnya.
Sementara Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, hasil rampasan yang diberikan ke Polri ini tentu akan dipergunakan dengan baik. Tapi, juga perlu untuk meningkatkan pendapatan penyidik. ”Butuh dorongan bantuan agar menambah semangat penyidik,” terangnya.
Kalau ada semacam insentif dari penyelamatan kerugian negara, tentunya akan membuat penyidik berupaya mendapatkan kasus-kasus yang besar. ”Jadi, yang ditangkap itu jangan yang receh-receh agar negara tidak makin rugi,” terangnya.
(idr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: