IMB Kota Jambi Meningkat, PAD Sedikit

IMB Kota Jambi Meningkat, PAD Sedikit

JAMBI - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah menerbitkan 4.485 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga akhir 2017. Jumlah itu mengalami peningkatan dari tahun 2016 yakni menertibkan sebanyak 4.204 IMB.

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi memgatakan, setiap tahunnya jumlah masyarakat yang mengurus IMB terus meningkat.

“Tahun 2013 IMB hanya 2. 968, naik di tahun 2014 menjadi 3.985, dan 2015 menjadi 4.165,” katanya.

Menurutnya, angka paling tinggi pengurusan IMB terjadi pada 2017 yakni dari Rencana Tata Gedung Lingkungan (RTGL) dan Perumahan yang mencapai angka 3.660. Hal ini karena meningkatnya jumlah perumahan di Kota Jambi.

Sementara IMB lainnya seperti ruko, rumah ibadah, kos-Kosan, rumah sakit sekitar 552 IMB. Sedangkan untuk IMB reklame yakni 253 IMB, dan IMB Tower yang bekerjasama dengan mitra tell yakni 20 IMB.

\"Setiap tahunnya kita juga akan terus mencari inovasi agar masyarakat yang mengurus IMB di Kota Jambi semakin meningkat,\" katanya.

Sementara itu, Kepala Distarum Kota Jambi, Masrizal menyebutkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari IMB tahun 2017 hanya tercapai sekitar 80 persen dengan kisaran angka Rp 12,5 Miliar. Target PAD Rp 15 Miliar.

Berbeda dengan tahun 2016, dimana target PAD IMB mencapai 100 persen yakni dengan kisaran angka Rp 15 Miliar.

\"Karena tahun 2016 banyak investor besar  yang masuk, hal ini juga meningkatkan PAD yang berasal dari IMB, sementara tahun 2017 ada juga investor yang masuk, namun tetap pengurusan IMB pada tahun 2018,\" katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa tahun 2018 target PAD IMB masih sama yakni diangkat Rp 15 Miliar.

Terkait masih banyak bangunan yang belum mengurus IMB. Pihaknya akan mengkaji sekaligus mengevaluasi mana saja gedung yang belum mengurus IMB.

\"Tahun ini kita turunkan puluhan petugas untuk mengecek bangunan yang belum memiliki IMB di Kota Jambi,\" ujarnya.

Masrizal juga menyebutkan kendala dalam mendeteksi bangunan yang belum memiliki IMB. \"Seperti bangunan yang sudah lama, katanya sudah ada IMB namun tidak ada buktinya,\" katanya.

Terkait apakah akan mengenakan denda terhadap masyarakat yang bangunan yang tidak memiliki IMB. Masrizal menyebutkan tahun ini pihaknya hanya mengimbau saja.
\"Nanti tahun 2019 mungkin akan segera kita denda, namun akan tetap dibahas dulu,\" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: