>

Komnas HAM Dorong Penuntasan Kasus Novel

Komnas HAM Dorong Penuntasan Kasus Novel

JAKARTA – Sebelas bulan berlalu, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak kunjung tuntas. Sampai saat ini, Polda Metro Jaya (PMJ) belum mampu mengungkap dalang dibalik aksi keji tersebut. Guna mendorong kinerja penyidik PMJ, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tim Bentukan Sidang Paripurna Terkait Proses Hukum Kasus Novel Baswedan. Tim tersebut diketuai oleh Sandrayati Moniaga. 

Menurut Sandra, penanganan kasus Novel Baswedan oleh PMJ terkesan berlarut-larut. ”Komnas HAM mencatat bahwa penanganan kasus ini telah memasuki hari ke-333. Namun, belum juga mendapatkan titik terang,” ungkap dia di kantor Komnas HAM Jumat (9/3). Padahal perhatian publik terhadap kasus tersebut sangat besar. Mengingat korban merupakan salah seorang penyidik senior KPK yang dikenal tegas menindak para koruptor.

Dengan dasar itulah, Komnas HAM membentuk tim khusus guna memantau penanganan kasus tersebut. Tim itu, kata Sandra dibentuk melalui sidang paripurna yang diselenggarakan awal bulan lalu. ”Sebagaimana ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Khususnya pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan,” terangnya. Tujuannya tidak lain guna mendorong percepatan penanganan kasus tersebut oleh PMJ.

Sandra menjelaskan bahwa tim yang dibentuk oleh instansinya punya enam anggota. Seluruhnya berasal dari berbagai perwakilan masyarakat. Yakni Ahmad Taufan Damanik, M. Choirul Anam, Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, serta Bivitri Susanti. Tim tersebut, sambung dia, bakal bekerja selama tiga bulan ke depan. Hasil kerja mereka bakal disampaikan pada sidang paripurna Komnas HAM berikutnya. ”Akan disampaikan juga kepada stakeholders terkait,” imbuhnya. 

Lebih lanjut Sandra menyampaikan, tim yang dia pimpin bakal berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan seluruh proses hukum terhadap kasus Novel dilaksanakan sesuai koridor HAM. Juga sesuai dengan prinsip hukum fair trial. ”Dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses penegakan hukum kasus itu. ”Tim ini akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran,” tegasnya. 

Untuk itu, tim yang dibentuk oleh Komnas HAM itu membuka diri untuk menjalin kerja sama dengan semua pihak terkait. Bukan hanya PMJ, melainkan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai presiden. Sesuai peran Komnas HAM, tim tersebut bakal bekerja dari sudut pandang HAM. Hasil kerjanya berupa rekomendasi yang harus dipatuhi oleh setiap stakeholders.

Ahmad Taufan Damanik yang juga bertugas sebagai ketua Komnas HAM mengungkapkan, Novel hanya sampel dari pejuang antikorupsi yang menjadi korban tindak pidana. Namun demikian, insiden yang menimpa Novel tidak boleh terulang. ”Kasus Novel juga termasuk salah satu simbol bahwa negeri ini harus bisa melindungi siapa saja,” imbuhnya. Jangan sampai proses hukum berakhir tidak jelas. ”Persoalan Novel, persoalan bangsa,” tambahnya.

Kabidhumas PMJ Kombespol Argo Yuwono menegaskan kembali bahwa pihaknya masih berkomitmen menangani kasus penyiraman kepada Novel Baswedan. Menurutnya, para penyidik masih bekerja keras. \"Intinya, kami masih komitmen untuk menyelesaikan kasus itu,\" tuturnya saat ditemui Jawa Pos di Mapolda Metro Jaya, kemarin. 

Polisi perwira menengah itu mengungkapkan, polisi tidak bekerja sendirian untuk menyibak misteri kasus penyiraman. Menurutnya, public tidak perlu khawatir dengan kerja polisi. ”Kami kan sudah ada tim dari KPK yang bergabung. KPK bersama Polri sudah bekerjasama, kira-kira apa yang sudah dilakukan kepolisian dilihat. Sama juga yang dari KPK, kira-kira ada kekurangan apa ditambahi,\" papar Argo.

Mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu menyatakan, penyidik telah siap mengambil keterangan lanjut kepada Novel. Namun, sayang, menurut dia, kondisi yang bersangkutan belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. Sebab masih tahap pemulihan setelah pulang dari Singapura, lanjutnya.

Polisi berpangkat tiga melati itu menyebutkan, ada beberapa pertanyaan yang belum dijawab oleh Novel ketika pemeriksaan di Singapura. Dia mengatakan, sisa pernyataan itu yang akan dikonfirmasi kembali setelah Novel benar-benar pulih.\"Sekarang, kami juga masih menunggu yang bersangkutan kesediaannya untuk diperiksa,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Dirkrimum PMJ Kombespol Nico Afinta berharap kepada Novel supaya apa yang pernah disampaikan di media bisa dipaparkan kepada penyidik. Supaya, lanjutnya, keterangan itu menjadi fakta pada berita acara pemeriksaan (BAP). 

”Apa yang semua disampaikan di media itu dituangkan di BAP dulu biar menjadi fakta. Kami meminta kesediaan yang bersangkutan untuk di BAP. Saya harap setelah sembuh (Novel) mau di BAP,” terang mantan Diresnarkoba Polda Metro Jaya itu.

(sam/syn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: