4 Saksi Bakal Dipolisikan, Hari ini Giliran Pimpinan DPRD Jadi Saksi
JAMBI - Pengacara tiga terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 bakal segera melaporkan 4 saksi persidangan kasus tersebut ke polisi karena diduga memberi keterangan palsu.
Keempat saksi yang bakal dilaporkan itu yakni Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), Parlagutan (Fraksi PPP) dan Elhelwi (Fraksi PDIP).
‘‘Kami sebenarnya ada kesepakatan dengan dua lawyer terdakwa lainnya, untuk melaporkan kebohongan mereka ke polisi,’‘ ujar penasihat hukum terdakwa Arfan, Mudarwan Yusuf.
Namun dirinya mengakui hal tersebut terhambat karena bimbang menentukan tempat pelaporan.
‘’Kalau saya di Polda Jambi saja, namun rekan masih mempertimbangkan,’‘ ucapnya.
Diketahui pada sidang lalu (7/3) keempat saksi kompak membantah menerima uang tersebut. Bahkan mereka megaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun pernyataan mereka itu sedikit aneh karena Wahyudi dan Ivan yang mengantarkan uang untuk sang legislator mengakui memang mengantarkan ‘‘uang ketok’‘ kepada masing-masing perwakilan fraksi ini.
Tak sampai situ, rekaman percakapan KPK pun membuktikan bahwa mereka memang mengambil uang pelicin ini. Selain itu Fraksi Golkar yang diwakili oleh Juber pun secara terang-terangan telah mengakui kesalahannya. Namun empat saksi ini tetap tidak mengakui uang tersebut.
‘‘Sebenarnya KPK juga sudah tahu kalau empat saksi itu bohong,’‘ terang Mudarwan.
Terakhir Mudarwan juga mengatakan rasa penasannya. ‘‘Kita lihat setelah sidang ini selesai siapa yang jadi tersangka,’‘ gumamnya.
Sementara JPU KPK mengatakan terkait keterangan palsu mempersilakan pihak terdakwa untuk memproses sesuai aturan yang berlaku. ‘‘Kita masih fokus dengan perkara ini, karena mungkin para saksi yang dianggap berbohong akan kembali bertemu di kasus lain,’‘ singkat JPU KPK Feby Dwiyandospendy.
Seperti diketahui dalam dalam sidang perdana dibacakan oleh JPU KPK bahwa tiga tedakwa yakni Plt.Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arpan, dan Asda III Provinsi Jambi melakukan perbuatan sedemikian rupa memberikan uang tunai sebesar Rp 3,4 M kepada penyelenggara negara terkait pengesahan Rancangan peraturan daerah (Raperda) RAPBD Jambi 2018 .
Adapun Nama yang disebut menerima dana tunai senilai Rp 3,4 Miliar itu adalah Cekman selaku ketua Fraksi Restorasi Nurani sebesar Rp 700 juta, Elhelwi dari Fraksi PDI-P sebesar Rp 600 Juta, Parlagutan Nasution selaku ketua fraksi PPP sebanyak Rp 400 juta, Tadjuddin Hasan sebagai perwakilan Fraksi PKB sebesar Rp 600 juta, serta M. Juber selaku perwakilan Fraksi Golkar sebesar Rp 700 juta.
Sementara itu, hari ini (12/3), dijadwalkan pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi akan didengarkan keterangannya di persidangan kasus OTT tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: