Setnov Diduga Cuci Uang E-KTP
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tambahan alat bukti untuk membuktikan kesalahan Setya Novanto (Setnov). Itu setelah lima orang ahli menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (12/3).
Salah satu ahli yang dipanggil jaksa adalah mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. Dia menganalisa indikasi transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) dari Biomorf Mauritius, Afrika ke sejumlah perusahaan dan money changer di Singapura maupun di Indonesia.
Menurut Yunus, transaksi yang diduga bagian fee proyek e-KTP USD 7,3 juta untuk Setnov itu berasal dari negara Mauritius yang notabene berstatus negara beresiko tinggi (high risk country) dalam hal pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Dari situ, bisa disimpulkan adanya indikasi Setnov merancang skenario mencuci uang e-KTP karena berupaya mengaburkan asal-usul dana.
Selain itu, Yunus juga menyebut transaksi keuangan melalui money changer dikenal sebagai high risk business oleh mayoritas banker. Bank-bank asing pun umumnya menolak membuka rekening atas nama perusahaan penukaran uang tersebut. ”Sering kali money changer membuka rekening atas nama pemiliknya, pemilik pribadi,” ungkap ahli perbankan dan transaksi keuangan itu.
Sebagaimana diwartakan, dugaan fee e-KTP sebesar USD 7,3 juta untuk Setnov disinyalir kuat didistribusikan melalui sejumlah perusahaan dan money changer di Singapura dan dalam negeri. Upaya itu melibatkan rekan Setnov, Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keduanya saat ini berstatus tersangka e-KTP.
Nah, menurut Yunus, pendistribusian uang yang menggunakan pola transaksi dengan melibatkan banyak pihak itu diduga sudah direncanakan. Sebab, modus yang disebut perjumpaan hutang (multilateral setting off) itu biasanya hanya melibatkan dua pihak saja. Yakni satu debitur dan satu kreditur. ”Saya melihat transaksi ini melibatkan empat pihak,” jelasnya.
Empat pihak yang dimaksud adalah dua debitur dan kreditur dalam negeri serta dua kreditur dan debitur luar negeri, tepatnya Singapura. Pola itu, kata Yunus, terbilang rumit karena dilakukan dengan cara tidak lazim. ”Transaksi ini diduga direncanakan, bukan karena terjadi begitu saja. Baik waktu menerima transaksi atau sumber dana atau untuk menyembunyikan asal-usul sumber dana itu.”
Selain Yunus, jaksa KPK kemarin menghadirkan empat ahli lain. Yaitu, Ardiansyah (ahli komputer), Suaedi (ahli penghitungan kerugian keuangan negara), Bob Hardian (ahli teknologi komputer), dan Riawan Tjandra (ahli hukum tata negara). Mereka memberikan keterangan sesuai dengan keahlian masing-masing.
(tyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: