Ahmad Dhani Segera Jalani Sidang Perdana
JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan P21 tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan kasus ujaran kebencian (hate speech) yang menjerat musisi Ahmad Dhani, Senin (12/3). Ahmad Dhani tidak pendapat penahanan selama proses menunggu sidang perdana.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus yang menjerat Ahmad Dhani telah lengkap sesuai dengan prosedur hukum. Sebelumnya, pihaknya telah menerima surat tembusan P21 dari Kejari Jakarta Selatan dengan nomor P145/1.1.3/EUH.1/2/2018.
“Karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka tahap saat ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri,” ujar pria yang akrab disapa Mardiaz, Senin (12/3), di Mapolres Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos (Induk Jambi Ekspres), tersangka Ahmad Dhani didampingi oleh kuasa hukumnya Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk melengkapi proses administrasi. Dhani menjalani cek kesehatan dan cetak sidik jari guna melengkapi berkas.
Kemudian Ahmad Dhani bersama penyidik Polres Jakarta Selatan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri untuk menjalani rangkaian pelimpahan berkas. Ia menjalani proses pemeriksaan selama 4 jam sebelum dinyatakan tidak mendapat penahanan sebelum proses sidang perdana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaja menjelaskan bahwa dalam pelimpahan P21 tahap dua tersebut ada beberapa alat bukti yang diterima. Bukti tersebut antara lain telepon genggam tersangka, sim card telepon genggam, print out Whatsapp, dan print out Twitter tersangka.
\"Alat bukti tersebut bersangkutan dengan tuntutan atas kasus Ahmad Dhani,\" ujar Ramel saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3).
Ia menjelaskan bahwa tidak ditahannya tersangka Ahmad Dhani sebelum persidangan perdana sudah sesuai dengan Kitap Hukum Acara Pidana (KUHP). Dalam pasal 21 KUHP, dijelaskan ada dua ketentuan penahanan terhadap tersangka, yakni syarat subjektif dan objektif.
Secara subjektif, tersangka Ahmad Dhani dinilai tidak berpotensi melarikan diri selama menunggu proses persidangan. Kemudian dia juga dinilai tidak berpotensi menghilangkan barang bukti sebelum persidangan perdana dimulai.
\"Secara subjektif tersangka dinilai kooperatif. Meskipun secara objektif memenuhi syarat yakni ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Tapi kami putuskan tersangka menjalani tahanan kota,\" ujarnya.
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh Jack Lapian pada 9 Maret 2017. Laporan itu terkait dengan sejumlah cuitan pentolan grup band Dewa itu di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Dalam beberapa cuitannya, ia menulis frasa \"penista agama\". Diduga, frasa itu ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu menjadi calon Gubernur DKI Jakarta inkumben.
Musisi Ahmad Dhani disangkakan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Ia diancam dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.
Ramel juga menjelaskan bahwa tersangka Ahmad Dhani juga tidak mendapat pencekalan. Ia diberi keleluasaan berpergian.
\"Dengan tidak dilakukan penahanan, maka juga tidak dilakukan pencekalan,\" imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: