Mau Urus Jika Ada Warisan, Minimnya Pengurusan Akta Kematian

Mau Urus Jika Ada Warisan, Minimnya Pengurusan Akta Kematian

JAMBI - Kesadaran masyarakat Kota Jambi untuk mengurus akta kematian masih rendah. Dampakanya data kempendudukan menjadi sedikit keliru. Jika pihak keluarga tidak mengurus akta kematian otomatis identitas yang bersangkutan masih tertera di Kartu Keluarga (KK) dan masih tercatat sebagai warga yang masih hidup. 

Disampaiakan Mulyadi Yatub, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, tingkat kesadaran warga Kota Jambi untuk mengurus akta kematian masih rendah, namun, jika dilihat grafiknya setiap tahun ada kenaikan.

 

\"Kadang ada yang sudah meninggal dua tahun lalu, baru diurus akta kematiannya sekarang. Kalau tidak terbentur aturan karena mengurus suatu hal seperti warisan, klaim bank dan lainnya, mayarakat masih enggan urus akta kematian\", MULYADI YATUB - Kadis Dukcapil Kota Jambi

 

“Tapi tetap saja masih rendah,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi.

Ia menjelaskan, untuk pengurusan umum adalah warga yang langsung mengurus akta kematian anggota keluarganya meninggal. Sedangkan pengurusan terlambat yakni mengurus akta kematian tapi sudah lama meninggalnya. Padahal setiap hari di Kota Jambi dipastikan ada warga yang meninggal dunia. 

“Kadang ada yang sudah meninggal dua tahun lalu, baru diurus akta kematiannya sekarang. Kalau tidak terbentur aturan karena mengurus suatu hal seperti warisan, klaim bank dan lainnya, mayarakat masih enggan urus akta kematian,” imbuhnya.

Mulyadi menyebutkan, laporan masyarakat atau keluarga perihal kematian seseorang sangat penting karena untuk menghindari membengkaknya jumlah penduduk. Bila ada pemilihan umum atau pesta demokrasi lainnya, nama orang tersebut masih tercatat sebagai pemilih, padahal Dia telah meninggal. 

\"Jumlah Penduduk terlihat tinggi. Padahal kenyataan sebenarnya tidak demikian,\" ujarnya.

Dia menjelaskan ketika seseorang lahir, orangtua atau pihak keluarganya berupaya sesegera mungkin mengurus akta kelahirannya. \"Mestinya, hal yang sama juga dilakukan ketika orang itu meninggal,\" jelasnya. 

Dia meminta agar masyarakat melaporkan anggota keluarga atau sanak saudaranya yang meninggal ke Disdukcapil Kota Jambi agar nama orang tersebut bisa dihapus dari daftar penduduk. 

Setiap bulan pihaknya menerima laporan sebanyak 10-15 warga yang mengurus akta kematian. Menurutnya tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai terlihat meskipun masih minim. Ia berharap kepada masyarakat jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia diharapkan seminggu kemudian segera mengurus akta kematian.

(hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: