>

Angkutan Batu Bara Harus Ikut Aturan

Angkutan Batu Bara Harus Ikut Aturan

JAMBI - Gubernur Jambi Zumi Zola sudah melakukan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak Kepolisian mengenai angkutan batubara di Jambi.

Zumi Zola mengatakan, dirinya merespon banyak keluhan mengenai angkutan batu bara di Jambi, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai angkutan batu bara. Perda tersebut bahkan sudah disahkan sejak 2014 lalu.

“Ini seharusnya dipatuhi semua pihak. Sekarang masyarakat mengeluh,” katanya. 

Dalam Perda tersebut diatur mengenai tonase angkutan yang boleh melewati jalan umum. Kemudian waktu angkutan batu bara melewati jalan tersebut juga diatur, yakni pada malam hari. Namun yang terjadi sekarang, siang haripun angkutan batu bara lewat.

“Bukan satu atau dua angkutan saja, namun banyak. Kemarin mahasiswa demo soal angkutan batu bara ini, saya dukung aksi tersebut,” katanya belum lama ini.

Dia mengatakan, pengusaha serta pemilik angkutan batu bara seharusnya mematuhi aturan yang sudah ada. Dia menegaskan, jika tak mau mematuhi, silahkan keluar dari Jambi. Jika tak patuh, sama saja artinya dengan tak menghargai pemerintah dan masyarakat.

“Kalau tidak bisa patuh, silahkan keluar dari Jambi,” ungkap Zola.

Langkah selanjutnya menurut Zola, Pemprov Jambi berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memonitor dan menertibkan pelanggaran tersebut. Disebutkannya, ada Perda beserta sanksi yang akan diberikan jika angkutan tersebut melanggar.

Senada dengan itu, Harry Andria Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi yang juga hadir dalam rapat mengatakan, masyarakat umum dan angkutan batu bara memiliki hak untuk menggunakan jalan umum. Hal ini menurutnya tertuang dalam UU Minerba. Namun, angkutan batu bara tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau sesuai aturan dan tidak melanggar tentu diperbolehkan melewati jalan umum. Tentu akan kita atur waktu mereka melewati jalan, begitu juga tonase. Supaya tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.

(nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: