Erwan dan Saipudin Mengeluh Sakit, PH Minta Asrul Dihadirkan Kembali
JAMBI – Setelah empat bulan lamanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, dua terdakwa kasus OTT uang ketok RAPBD Provinsi Jambi 2018, Erwan Malik dan Saipudin mengeluh sakit.
Keluhan ini disampaikan pengacara Saipudin, Sri Hariani dalam persidangan pada Rabu (14/3) kepada ketua majelis hakim Badrun Zaini.
Kata Dia, pihaknya sempat mengajukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit, namun tidak mendapat persetujuan dari pihak Lapas Kelas IIA Jambi.
\"Mohon yang mulia agar ini bisa diberi pertimbangan,\" sebut Sri Hariani.
Sementara, Erwan mengaku sering merasakan sesak di dada karena bekas operasinya dahulu. \"Saya pernah di operasi dulu di RS Malaka, sekarang sering terasa yang mulia di dada,\" kata Erwan.
Dengan pernyataan itu, Badrun Zaini akan mempertimbangkannya jika terdakwa berobat di Jambi.
\"Kalau ke Malaka sekarang juga Saya tolak, tapi kalau rumahsakit lain akan kami pertimbangkan. Silahkan ajukan ya,\" kata Badrun Zaini.
Selain itu, dari penasehat hukum ketiga juga terdakwa meminta Asrul Pandapotan yang sudah dimintai keterangannya beberapa waktu lalu dihadirkan kembali ke persidangan.
\"Sebetulnya kami sangat berharap Asrul dapat hadir karena keterangan Asrul perlu dikonfrontir,\"kata Mala Hanum PH terdakwa Erwan Malik.
Terkait dengan hal itu, JPU KPK mengatakan akan berupaya untuk menghadirkan kembali Asrul. \"kami akan upayakan,\" kata Trimulyono, menyikapi perkataan pengacara terdakwa Erwan Malik.
Sebelumnya, Asrul juga dipanggil dalam sidang Rabu lalu bersama dengan Zumi Zola, Syahbandar dan Amidy. Mereka dihadirkan untuk dikonfrontir terkait dengan komunikasi suap RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Tiga terdakwa dalam sidang ini yakni Erwan Malik, Saipudin dan Arpan. Mereka diamankan saat senyap penyidik KPK 28 November 2017.
Dalam OTT ini penyidik KPK juga menyita uang tunai senilai Rp5 miliar. Uang itu merupakan diduga sebagai uang pelicin pengesahan ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Dalam persidangan terungkap, jika uang pelicin itu merupakan permintaan anggota dewan. Dimana perorang akan menerima Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: