IRT di Kerinci Diringkus Usai Pesta Sabu
KERINCI - Anggota Satnarkoba Polres Kerinci, berhasil mengamankan satu orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika. Pelaku yang diamankan inisial ML (28) warga Desa Senempik Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto dikonfirmasi harian ini membenarkan adanya penangkapan IRT.
\"Benar, penangkapan IRT ini dilakukan pada Selasa (13/3) sekira pukul 15.00 WIB di rumah RA warga Mukai Hilir,\" ujarnya.
Penangkapan ini setelah pihaknya menerima informasi dari warga, bahwa akan ada pesta Shabu di Desa Mukai Hilir, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan melihat beberapa sepeda motor terparkir di depan rumah yang dijadikan pesta Shabu.
Lalu anggota menggedor pintu rumah tersebut, saat digedor ada beberapa orang yg berlari ke pintu belakang. Kemudian beberapa anggota Sat Narkoba yang diluar, mengejar mereka dan di tangkaplah seorang wanita yang mengaku bernama ML.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 11 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,40 gram dan alat hisapnya.
\"Saat diinterogasi ML mengakui sedang berpesta bersama dengan tiga rekannya antara lain JN, IW dan RA (melarikan diri),\" jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku ML dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. \"Sedangkan saat ini kita masih melakukan pengembangan dan mengejar tiga pelaku lainya,\" pungkasnya. (adi)
Informasi yang berhasil dihimpun, IRT ini diamankan beserta sejumlah barang bukti, saat setelah melakukan pesta narkoba bersama Tiga temannya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik warna bening, dengan berat kotor 2,40 gram, Alat hisap (BONG), Korek dan Kaca pirek. Sedangkan pelaku langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: