>

Cuti Bersama PNS Diatur Keppres, KemenPAN-RB Sudah Ajukan ke Presiden

Cuti Bersama PNS Diatur Keppres, KemenPAN-RB Sudah Ajukan ke Presiden

JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama memang sudah diteken September 2017 lalu. Kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) mengajukan rancangan Keppres soal cuti bersama itu kepada Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Hukum KemenPan-RB Herman Suryatman menjelaskan, Keppres tersebut mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Surat tersebut juga berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri. ”Mengacu PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan keputusan presiden. Untuk itu, Kementerian PAN-RB menyusun rancangan Keppres tersebut,” tuturnya kemarin (18/3).

Libur yang tertera pada Keppres nanti mengacu pada SKB tiga menteri. Untuk itu, sebenarnya tidak ada perbedaan jadwal antara Keppres dengan SKB. Hanya, ketika mengacu pada PP tentang manajemen PNS tersebut, jika libur tidak diatur dalam Keppres ditakutkan bisa dianggap membolos.  

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini menuturkan, rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS untuk 2018 sudah diserahkan kepada presiden. ”Harapannya Keppres segera ditandatangani Presiden,” katanya. Keppres tersebut tidak mencabut SKB tiga menteri yang sudah disahkan sebelumnya. Sebab, Keppres tersebut hanya berlaku bagi PNS.

Sementara itu, libur dan cuti bersama 2018 yang digunakan TNI, Polri, dan pegawai swasta masih mengacu SKB tiga menteri. Tahun ini ada 21 hari cuti bersama dan libur. Masing-masing rinciannya 16 hari libur nasional dan lima hari cuti bersama. Sedangkan libur Lebaran ditetapkan sesuai SKB yang sebelumnya sudah diteken.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur menjelaskan, libur Lebaran yang sudah ditentukan merupakan kesepakatan keputusan tiga menteri. Yakni Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan. Seolah menjadi kebiasaan, Keppres baru diajukan ketika menjelang libur Lebaran. Tahun lalu, Presiden Jokowi juga baru meneken Keppres mengenai libur nasional dan cuti bersama pada Juni.

(lyn/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: