Mantan Kades Dituntut 18 Bulan
JAMBI - Mantan kepala Desa Sungai Aur, Sahono, kemarin (21/3) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi. Terdakwa dugaan korupsi sertifikat kebun dan perumahan, ini dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejati Jambi, F Rozi. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khairulludin sekitar pukul 09.00 WIB.
\"Saudara Sahono terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi,\" Ujar JPU, F Rozi.
Selain ituterdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta rupiah. \"Dikurangi masa tahanan, dengan subsider tiga bulan kurungan,\" ungkapnya.
Dalam kesempatan ini terdakwa juga diminta mengembalikan sebanyak 58 sertifikat dan uang sebesar Rp3,7 Juta kepada masyarakat dan Rp14 Juta ke Kas Deerah.
Uang dan sertifikat sebelumnya telah berada pada JPU sebagai barang bukti hasil dari penangkapan OTT di rumah Kaur Desa Sungai Aur Suwandi.
\"Terdakwa juga kami minta mengembalikan sejumlah uang dan sertifikat,\" tutupnya.
Atas tuntutan ini penasihat hukum terdakwa Hasudungan Gultom menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan pada Rabu depan (28/3).
“Kami akan bacakan pledoi minggu depan, pak Sahono juga telah buat pledoinya sendiri,” jelas Sudung.
Seperti diketahui kasus tersebut berawal atas penangkapan oleh tim saber pungli Polda Jambi pada Januari tahun 2017 lalu. Saat itu, diamankan Suwandi selaku Kaur Umum Desa tersebut, dari tangan tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp 4.650.000.
Diketahui dalam setiap pengurusan prona tersebut dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk warga Desa Sungai Aur sedangkan untuk warga desa yang berasal dari luar desa tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: