>

Terapkan E-Planning, E-Budgeting dan E-Perizinan, KPK Deadline Hingga Juni

Terapkan E-Planning, E-Budgeting dan E-Perizinan, KPK Deadline Hingga Juni

KOMISI Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI)  Bidang Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) meminta pemerintah daerah segera menerapkan rencana E-Planning, E-Budgeting dan E-Perizinan.

Kepala Korsupgah Wilayah II KPK RI Adliansyah Malik Nasution (Choky, sapaan akrabnya, red) saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Provinsi Jambi menyampaikan hal tersebut.

Menurutnya, dari monev yang dilakukan kemarin, Choky mengatakan KPK memberikan tenggat kepada daerah untuk menyiapkan teknisi.  KPK memberikan tenggat hingga Juni mendatang. Untuk menerapkan rencana aksi itu, daerah hanya menyediakan teknisi. Menurutnya aplikasi dan pondasinya sudah ada, tinggal pelaksaanya saja.

’‘Paling tidak ada 2 teknisi, semua sudah bisa berjalan,’‘ katanya.

Untuk pelaksaan di Jambi akan lebih mudah. Pasalnya Jambi hanya melakukan implementasi dari keberhasilan dibeberapa daerah.

’‘Monev yang akan datang, kita akan buat workshop pelaksanaan,’‘ katanya.

Kemudian ketika ditanyakan kenapa 5 sektor strategis, dilakukan pendampingan oleh KPK. Choky mengatakan ke-5 nya  merupakan sektor pendapatan dan pelayanan masyarakat.

Lima sektor strategis yang didampingi adalah, sektor pendapatan , Infrastruktur, Kesehatan, pendidikan, dan Sumber Daya Alam (SDA).

Dikatakannya, kenapa ini menjadi fokus KPK melakukan pendampingan karena pada sekor strategis ini memiliki anggaran yang besar. Dan diperlukan pengawasan dalam pelaksanaanya.

‘‘Yang  sektor strategis merupakan wilayah rawan korupsi, karena dengan anggaran besar,’‘ katanya.

Dijelaskanya, dari sektor strategis itu, Jambi memilki potensi yang sangat baik. Ia mencotohkan untuk hasil SDA, Jambi sangat memliki potensi namun belum termanfaatkan dengan baik.

‘‘Kita akan dampingi dan membantu melakukan penataan, baik perencanaan dan pelaksanaan,’‘ ungkapnya.

(nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: