95 Cerai Tergelar di PA Sabak
MUARASABAK - Terhitung dari Januari-Maret 2018 sedikitnya ada 95 perkara gugatan cerai yang terdata di Pengadilan Agama Muarasabak. Dari 95 perkara, gugatan cerai lebih didominasi pihak istri yang mencapai 76 perkara.
‘’Tingginya pihak istri yang mengajukan gugatan cerai ke pangadilan agama, di latar belakangi suami yang pergi keluar daerah dalam jangka waktu yang lama, serta faktor ekonomi dan perselingkuhan,’’ sebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Muarasabak, Siti Fatimah.
Bukan hanya dari kalangan masyarakat umum, lanjut Fatimah, dari 95 perkara cerai yang ditangani pengadilan agama muarasabak, tiga diantaranya merupakan ASN yang bertugas di Pemkab Tanjabtimur.
‘’Sejauh ini, kami akan terus mencoba untuk merujukan kembali bagi pasangan yang mengajukan perceraian. Meski pun terkadang kerap kali pasangan yang mengajukan perceraian bersikukuh tidak bisa rujuk,” ucapnya.
(oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: