>

Lakukan Penipuan, Pasutri Dibekuk Polisi

Lakukan Penipuan, Pasutri Dibekuk Polisi

JAMBI - Anggota Polsek Jelutung meringkus pelaku penipuan. Kali ini tersangka merupakan pasangan suami istri. Penangkapan dilakukan Selasa (20/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Keduaanya yakni Chandra Novemi (37) dan Melawati (32) warga Jalan Kapten Pattimura Lorong Sidomulyo tepatnya di belakang RSJ Kampung Bugis RT 035 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Jelutung untuk pemeriksaan.

\"Sekarang sudah diamankan di Polsek Jelutung untuk proses penyidikan,\" ujar Brigpol Alamsyah Amir, kemarin (23/3).

Kata Dia, kedua Pasutri ini diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/ 56 /III/2018/SPK III, tertanggal 19 Maret 2018. Pelapor yakni Surya Darma, karyawan PT FIF Group.

Alam menjelaskan, pelaku beraksi pada 22 September 2017. Dimana melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara mengajukan kredit sepeda motor dan TV serta Kulkas melalui PT FIF.

Modusnya, kedua tersangka memalsukan identitas KTP. Identitas tersebut milik orang lain atas nama Asyfi Dewi dan Agus Susanto. Keduanya terlebih dahulu mengubah foto dan alamat pada KTP.

\"KTP itu discaning seolah-olah isi dari KTP tersebut seperti aslinya,\" ujar Alam.

Setelah kredit disetujui dan barang-barang diserahkan kepada tersangka, tersangka tidak membayar angsurannya. Bahkan, barang-barang tersebut dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.

Akibatnya, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS, Kulkas 2 pintu merek Panasonic dan TV LED LG 42 Inch. Total kerugian sebesar Rp34 juta.

\"Saat ditanngkap, tersangka tidak melakukan perlawanan,\" tandasnya.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: