Pelaku Curanmor Diringkus di Sungai Gelam
JAMBI – Bambang Setiawan bin Sudarsono (21) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga RT 09 Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, ini dibekuk anggota Polsek Kumpeh Ulu, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Penangkapan dilakukan kemarin (25/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B-22/III/2018, tanggal 22 Maret 2018.
“Pelapor atas nama Parman bin Dana Krama, warga RT 04 Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, kemarin.
Mantan Kapolres Tanjab Barat, ini korban kehilangan sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam BH 5469 YR saat diperkir di depan tokonya pada 21 Februari 2017 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban awalnya sempat berupaya untuk mencari. Namun tidak ketemu. Setelah itu, barulah korban membuat laporan ke Polsek Kumpeh Ulu.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu dengan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, diperoleh informasi jika yang mencuri sepeda motor korban adalah tersangka Bambang Setiawan.
“Didapatkan informasi jika terasangka tengah berada di rumahnya,” jelasnya.
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bergegas ke kediaman tersangka untuk melakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu beserta barang bukti sepeda motor milik korban, guna proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP,” tandasnya.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: