Pengangguran Cabuli Anak TK, Korban Berteriak dan Menangis
![Pengangguran Cabuli Anak TK, Korban Berteriak dan Menangis](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/2018/03/27/14hl-2.jpg)
BATANGHARI – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Batanghari. Pelaku Ferizal bin Amrullah (29) warga RT 11, RW 05 Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.
Pria yang diketahui pengangguran ini mencabuli korban Mawar (bukan nama sebenarnya,red) yang merupakan anak TK di desa tersebut. Aksi bejat pelaku ini terjadi Selasa (20/03) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya di halaman TK Pembina Desa Terusan. Melihat korban yang sedang asik bermain bersama temannya, muncul niat jahat dari pelaku untuk korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmat Idnal melalui KBO Reskrim, IPDA Sutisna kepada wartawan, kemarin (26/3).
“Iya, benar kita sudah mengamankan pelaku pencabulan di Desa Terusan,” ujar Ipda Sutisna.
Menurutnya, modus tersngka dalam melaksanakan aksi bejatnya ini dengan cara mendekati korban. Kemudian mengambil salah satu sandal milik korban untuk memancing korban.
Sementara itu, tersangka Ferizal ketika diwawancarai menceritakan aksi bejatnya tersebut. Dikatakannya, ketika korban hendak mengambil sendal tersebut, dirinya langsung memeluk dan membawa korban ke rumahnya.
Belum sampai di rumah, korban sudah berteriak sambil menangis. Melihat korban yang sudah berteriak, pelaku langsung saja melepaskan celana beserta celana dalam milik korban. Ketika itulah korban dicabuli hingga kemaluannya berdarah.
\"Aku melakukan perbuatan itu kareno aku pengen berhubungan dengan cewek,\" ungkap pria yang biasa disapa Ijal, ini.
Setelah melakukan aksi bejatnya, korban ditinggal begitu saja di tempat kejadian. Namun, aksinya diketahui oleh warga dan langsung menangkapnya. Kemudian warga membawa pelaku ke rumah Kepala Desa dan diserahkan ke Polsek Maro Sebo Ilir.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 ancaman diatas 12 tahun penjara.
(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: