>

Pencairan DAK Dipermudah

Pencairan DAK Dipermudah

JAKARTA - Penyerapan dana alokasi khusus (DAK) oleh pemda yang cenderung rendah dievaluasi bersama dalam rapat di kantor wakil presiden kemarin (26/3). Hasilnya, bakal ada kemudahan-kemudahan untuk pelaporan DAK dari sebelumnya empat kali dalam setahun menjadi tiga kali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla itu muncul keluhan dari pemda terkait pelaporan DAK. Dari sisi syarat pencairan DAK, pemda harus mencapai output dan outcome tertentu. ”Sehingga mereka tidak bisa menggunakan seluruhnya. Banyak juga DAK yang penyerapannya sampai 62 persen saja dan yang paling tinggi 92 persen sampai 93 persen,” ujar Sri Mulyani kemarin (26/3).

Rapat tersebut juga dihadiri Mendalgri Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan perwakilan dari asosiasi pemerintah daerah. Ani -sapaan karibnya- menuturkan akan ada penyederhanaan sistem informasi dalam DAK. Untuk pengiriman proposal, misalnya, tidak perlu datang ke Jakarta. Tapi cukup berkoordinasi dengan Bappenas dan direktorat jenderal perimbangan keuangan untuk menyinkronkan anggaran perencanaan sektoral dengan pemda.

”Jumlah laporannya disederhanakan, menjadi lebih sedikit dan formatnya. Kita sedang menyusun sistem informasinya sehingga mereka tidak perlu melakukan repitasi (pengulangan),” ungkap dia. Persoalan lain yang muncul adalah petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang tidak segera dirampungkan. Pada rapat tersebut muncul komitmen agar juklak dan juknis harus dikeluarkan sebelum tahun anggaran. Sehingga daerah tidak harus menunggu.

”Sekarang ini seperti pada posisi Maret, penyerapan untuk DAK fisik masih 0 persen. Padahal seharusnya pada Februari alokasinya sudah bisa 25 persen,” tambahnya. Dana DAK fisik pada 2018 dialokasikan Rp 62,436 triliun. Pada 2017, DAK fisik Rp 69,531 triliun. Sedangkan DAK nonfisik tahun ini Rp 123,451 triliun, dan hingga Februari terserap Rp 8,35 triliun (6,8 persen).

Tjahjo Kumolo menuturkan, penyaluran DAK memang dilakukan dengan memangkas birokrasi. ”DAK ini kan antara bottom up dan top down. Sekarang semua daerah sudah mengajukan proposal supaya tepat sasaran, tepat guna, apa yang menjadi kebutuhan daerah,” timpal Tjahjo. Dia menuturkan, yang menjadi persoalan DAK itu tidak bisa dijanjikan awal. Karena tahapannya harus melalui DPR. ”Jangan sampai nanti satu proyek yang disiapkan di daerah, jalan, DAK-nya nggak pas. Misalnya ditargetkan Rp 1 juta, tahu-tahu yang turun tidak Rp 1 juta,” kata dia.

(jun/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: