Biaya Haji Per Embarkasi Belum Ditentukan
JAMBI - Secara nasional pemerintah telah menetapkan biaya keberangkatan ibadah haji. Rata-rata biaya ibadah haji Calon Jemaah Haji (CJH) sebesar Rp 35.235.290.
Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi M Thoif mengatakan, jumlah biaya haji itu merupakan rata-rata biaya nasioanal. Untuk biaya per embarkasi belum ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita masih menunggu berapa biaya keberangakatan untuk Embarkasi Antara (EHA) Jambi,” katanya.
Jelang dikeluarkannya baiaya keberangakatan per-embarkasi, pemeritah telah mengeluarkanw aktu pelunasan biaya ibadah haji yang wajib dilakukan oleh CJH yang namanya diberangakatkan tahun ini.
Unutk pelunasan tahap 1 dilaksanakan pada 3 hingga 20 April. Sementara untuk tahap 2 dilaksanakan pada 8 hingga 18 Mei.
Kemudian untuk waktu pembayaran pelunasan diatur sesuai dengan perhitungan waktu kerja. Untuk Waktu Indonesia Bagian barat (WIB) mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Prosedur pelunasan, Calon Jemaah Haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tahap ke 2 pada Rumah Sakit/Pukesmas yang ditunjuk oleh Kemang Kabupaten/Kota untuk mendapatkan status istithaah kesehatan haji.
“Pelunasan dilakukan di BPS BPIH Kabupaten/Kota,” katanya.
Unutk diketahui Kuota Calon Jemaah Haji (CJH) Embakasi Antara Jambi (EHA) tahun 2018, 2.889 diluar PPIH. Untuk tahun 2018 ini jumlah kuota CJH cadangan Provinsi Jambi sebanyak 144 kursi. Mereka bisa berangkat jika ada pembatalan dilakukan.
(nur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: