Makarel Bercacing Masih Beredar, Satgas Pangan Terus Kawal Penarikan
JAMBI - Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi mengawal penarikan Makarel Bercacing yang ditemukan di Jambi. Kabid Penindakan Satgas Pangan AKBP Guntur Saputro mengatakan, selain 3 jenis makarel yang ditarik, BPOM RI kembali merilis 27 merek makarel. Semua telah dilakukan sosialisasi terhadap distributor yang ada di Jambi.
Setelah 26.191 makarel yang ditemukan BPOM, kemarin Satgas Pangan kembali menemukan 5 dus makarel dan ratusan kaleng makarel yang dipajang di toko.
“Diperkirakan 2.800 kaleng makarel yang sudah ditarik. Kita juga sudah berikan himbauan untuk pengembalian ke pengimpor,” tegasnya.
Satgas Pangan akan melakukan pengawalan terhadap pengembalian yang dilakukan oleh distributor ini sesuai dengan intruksi Pemerintah Pusat. “Kita akan pastikan pengembalian,” tegas AKBP Guntur.
Guntur juga mengatakan bahwa Satgas Pangan Provinsi Jambi masih akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap 30 makarel itu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahawa makarel itu sudah ditarik. “Kita masih akan turun selama 7 hari kedepan,” katanya.
Terpisah, Sekda Provinsi Jambi M. Dianto mengatakan, tidak semua ikan kaleng mengandung parasit. Berdasarkan Surat Edaran (SE) BPOM hanya ikan kaleng yang menggunakan jenis ikan makerel yang mengandung cacing. Sementara jika menggunakan jenis ikan sarden, aman dikonsumsi.
“Akan kita pilih mana yang boleh dan mana yang tidak boleh edar. Memilihnya harus teliti satu persatu,” paparnya.
Menurutnya, pelaku usaha bisa saja masih memajang 27 merek ikan kaleng yang disebutkan SE BPOM. Sebab kemungkinan pelaku usaha belum tau mengenai 27 merek tersebut. Sehingga dihimbau agar pelaku usaha mengantongi SE BPOM agar bisa menarik ikan kalengan dengan merek yang tercantum di SE BPOM RI.
Satgas Pangan meminta agar pelaku usaha segera menarik produk-produk tersebut. Diberikan waktu selama tiga hari untuk menarik dari pasaran dan mengembalikan ke distributor. Satgas Pangan akan mengawasi untuk memastikan produk tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Kepada masyarakat, Sekda menghimbau agar menunda mengkonsumsi produk-produk itu sementara waktu. Sampai ada pernyataan terbaru dari BPOM bahwa produk-produk tersebut sudah aman dikonsumsi.
“Kalau belum ada penjelasan resmi, jangan dulu mengkonsumsi okan kalengan jenis makerel. Kalau ikannya dari sarden, silakan,” tandasnya.
(Nur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: