>

Tata Ruang Tanjabtim Mengacu RTRW

Tata Ruang Tanjabtim Mengacu RTRW

MUARASABAK - Pemkab Tanjabtm untuk pengaturan tata ruang wilayah masih mengacu pada Perda yang pengaturannya secara umum yaitu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu dikarenakan, hingga kini Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang menjabarkan secara detil tata ruang yang ada belum juga di-Perdakan.

\"Nah itu yang masih jadi kendala maka, hampir seluruh kabupaten kota di indonesia baru kota medan yang sudah membuat Perda RDTR. Jakarta aja itu baru tahun kemaren perda nya disahkan,\" kata Kabid Tata Ruang PUPR Tanjabtim, Alkodri, kemarin.

Selain itu, menurutnya jika menggunakan GPS ketelitian dan akurasi data bisa meleset 5 cm sampai 30 cm sehingga, tingkat kerumitan dalam membuat RDTR sangat tinggi dan banyak kendala yang dihadapi.

\"Kalau gps biasa dia melesetnya 5cm sampai 10cm. Sedangkan, kalau pakai GPS genetik itu selisihnya bisa sampai 30 cm jadi, dia lebih teliti dari pada citranya nah, itu yang jadi kendala karena sangat rumit. Artinya, saat ini untuk tata ruang kita masih gunakan secara umum yaitu Perda RTRW,\" ungkapnya.  

(oni) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: