Pembunuhan Amir di Hotel Sarina Diduga Direncanakan
JAMBI - RLF alian Ren (22) tersangka pembunuhan terhadap Amir Nurdin (42) yang terjadi 20 Maret 2017 lalu, masih diamankan di Mapolresta Jambi. Diduga, aksinya bersama dengan rekannya yang masih DPO sudah direncanakan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuda Lesmana. Kata Dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, sebelum terjadinya pembunuhan itu, tersangka sudah membawa gunting.
\"Tersangka bisa kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Kompol Yudha Lesmana, kepada wartawan.
Menurutnya, tersangka dan korban sudah punya hubungan lama. Puncaknya, tersangka kesal dengan korban yang selalu memaksa untuk berhubungan. Apalagi, saat berhubungan didokumentasikan oleh korban.
Sebelum kejadian, korban menginap di Hotel Sarina. Ketika itu menghubungi tersangka dan mengajak bertemu. Tersangka sendiri sudah berprasangka dan mempersiapkan diri dengan membawa gunting serta mengajak temannya.
\"Pasca kejadian, tersangka kabur dan tidak pernah komunikasi dengan temannya. Uang korban Rp17 juta sudah dibagi dua untuk pelarian,\" jelas Yudha.
Diketahui, aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap Amir Nurdin (42), yang mayatnya ditemukan di kamar nomor 4 Hotel Sarina, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi pada 20 Maret 2017 lalu. Satu dari dua orang pelaku yang menghabisi nyawa warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan itu juga berhasil ditangkap.
Pelaku yang ditangkap adalah RLF alias Ren (22), warga Desa Teluk majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Ia ditangkap Senin (26/3) sekira pukul 15.00 WIB, di toko bangunan yang berlokasi di Jalan A. Yani, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Di toko tersebut, tersangka bekerja sebagai buruh. Pasca penangkapan terkuak jika antara korban dan tersangka memiliki hubungan sesame jenis. Bahkan sebelum terjadinya pembunuhan, korban dan pelaku sempat berhubungan badan sesama jenis. Saat itu, di kamar nomor 4 Hotel Sarina juga ada tersangka IN.
Saat itu, RLF langsung mencekik leher korban dari belakang. IN pun ikut membantu RLF dalam melakukan pembunuhan tersebut, yakni dengan menindih tubuh korban. Dalam aksinya, RLF juga membekap mulut korban, sebelum akhirnya menikam perut korban dengan gunting sebanyak satu kali.
Demi memastikan korbannya sudah tidak berkutik, IN pun mengambil gunting dan kembali menikam perut korbannya satu kali, hingga dia tewas. Selanjutnya kedua pelaku mengambil uang tunai dan kartu ATM milik korban, lalu pergi meninggalkannya begitu saja di atas kasur.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: