>

Suami Dian Sastro Penuhi Panggilan KPK

Suami Dian Sastro Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA - Maulana Indraguna Sutowo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (10/4). Suami artis cantik Dian Sastrowardoyo tersebut terseret dalam kasus dugaan suap Rolls Roys kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar. 

Indraguna sebelumnya dipanggil KPK pada Selasa (27/3) dua pekan lalu. Namun, saat itu Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) tersebut tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Nah, KPK pun kembali menjadwalkan agenda pemeriksaan itu kemarin. \"Sebagai warga negara yang baik, saya menghadiri panggilan yang ditentukan,\" ujar Indraguna usai diperiksa. 

Indraguna tiba di gedung KPK pukul 09.50. Dia ditemani rekan kerjanya di PT MRA, Micahel Tampi (Head of Digital Strategy and Business Innovation). Usai pemeriksaan, Indraguna tidak mau berkomentar soal materi perkara. Setelah mengucapkan beberapa kalimat, anak Adiguna Sutowo tersebut langsung meninggalkan awak media. \"Intinya terimakasih, saya apresiasi kerja profesionalismenya KPK, saya menghargai,\" imbuh dia. 

Untuk diketahui, kapasitas Indraguna sebagai dirut PT MRA ditengarai berkaitan erat dengan pendiri PT MRA Soetikno Soedarjo yang ditetapkan tersangka bersama Emirsyah. KPK mendalami apakah ada indikasi aliran suap dari Rolls Roys untuk Emirsyah yang mampir di perusahaan tersebut. 

   Terkait materi tersebut, Indraguna maupun rekannya Michael Tampi menolak berbicara. Keduanya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK. \"Dengan teman-teman di KPK ya,\" sahut Michael Tampi. 

   Tampi menambahkan, selain memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pihaknya kemarin juga mengklarifikasi terkait ketidakhadiran rekan kerjanya itu di pemanggilan sebelumnya. Menurut Tampi, Indraguna sedang berada di luar negeri ketika pemanggilan itu dilayangkan. \"Kami sudah memohon maaf karena tidak bisa hadir karena saat itu baru saja pulang tugas luar negeri,\" imbuh dia. 

   Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015. Yakni, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Emirsyah diduga menerima suap Rp 20 miliar dan sejumlah fasilitas dari Rolls Roys melalui Soetikno.

(tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: