>

Warga kerinci Tanam Ganja di Samping Rumah

Warga kerinci Tanam Ganja di Samping Rumah

KERINCI - Mukhlis (43) warga Koto Tengah Seleman, Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kerinci. Mukhlis ditangkap karena kedapatan menanam dua batang ganja di polybag di samping rumahnya.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, dikonfirmasi membenarkan bahwa penangkapan terhadap pelaku. Kata Dia, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat jika adanya transaksi jual beli narkotika jenis Ganja.

\"Benar, di rumah pelaku ditemukan salah satunya pohon ganja setinggi 1 meter,\" ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan bermula pada Senin (23/04) sekitar pukul 16.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kerinci, menerima informasi bahwa ada seseorang yang menanam pohon ganja di rumahnya dan sering menjual narkotika jenis ganja.

Kemudian, anggota melakukan pengecekan ke rumah yang dimaksud di Desa Seleman Danau Kerinci. \"Saat sampai dirumah pelaku, anggota langsung bertemu dengan saudara Mukhlis, lalu ditanyakan kepada saudara Mukhlis tentang pohon Ganja yang di tanamnya, lalu dijawab bahwa tanaman ganja tersebut telah dipotong dan dibuangnya,\" jelas Kapolres.

Kemudian sambung Kapolres, pelaku Mukhlis di bawa ke tempat ia membuang tanaman Ganja tersebut dan dilakukan penyitaan. Adapun tempat di tanamnya ganja tersebut, dibuang di samping rumah di dalam polybag.

\"Akhirnya Mukhlis tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci,\" tegas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 batang tanaman Narkotika jenis Ganja tanpa daun, 2 akar tanaman ganja dan 1 buah plastik Polybag warna hitam.

Mukhlis dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: