>

JAMBI - Dua pelaku begal motor berhasil diringkus anggota Polsek Jambi Selatang. Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Dua tersangka yakni Piston (32) dan Ngardiol Febro alias Ool (28). Keduanya merupakan warga Kelurahan Jelutung Kota Jambi dan resedivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, pelaku dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, kemarin (25/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Sekarang dua tersangka diamankan di Mapolsek Jambi Selatan dan masih dalam pemeriksaan,” ujar Kompol Yudha Lesmana, kepada wartawan, kemarin.

          Dia menjelaskan, kedua tersangka merupakan begal motor yang tidak segan-segan menyakiti korbannya saat beraksi. Terakhir, yang menjadi korban yakni Joni (20) warga Elurahan Silincah. Korban mengalami luka di bagian perut akibat sabetan senjata tajam pelaku.

Kata Yudha, kejadian bermula pada 24 Maret 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban dan temannya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio G di daerah dekat SMAN 3 Kota Jambi.

Korban dan saksi bertanya kepada pelaku alamat keluarganya. Kemudian pelaku Piston langsung membawa motor korban dan membonceng korban.

“Sedangkan pelaku Ool dan rekannya yang masih DPO membonceng saksi dengan menggunakan motor pelaku,” jelas Yudha.

Setelah sampai di Persijam, saksi dipaksa diturunkan di jalan. Selanjutnya, para pelaku membawa korban ke arah Sukarejo dan memaksa menurunkan korban dari sepeda motor miliknya.

Karena korban melawan, pelaku mengancam serta menusukkan pisau kearah perut korban. Namun korban sempat menghindar.

Korban tetap mempertahankan sepeda motornya. Akhirnya korban yang memegang sepeda motornya terseret di aspal. Lalu kejadian ini dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku Ool diketahui di rumah orangtuanya di daerah Jelutung, Kota Jambi pada pukul 07.00 WIB. Berikutnya, tersangka Piston ditangkap rumah pamanya yang berada di Talang Bakung, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Saat melakukan pengembangan terhadap tersangka Aan, pelaku Ool dan Piston mencoba melarikan diri dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Dari penangakapan ini, diamankan  barang bukti berupa 1 buah sajam jenis pisau sepanjang 50 cm, 1 unit Honda Vario, 1 unit sepeda Yamaha Mio G. Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: