JAMBI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar menyayangkan sikap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi  yang kurang terbuka dalam melayani masyarakat.

Apalagi Kepala OPD yang tidak mau diwawancara oleh awak media. “Sesuai arahan Pak Gubernur, OPD harus terbuka,” pintanya.

Dalam waktu dekat Ia akan mempertanyakan perihal itu ke masing-masing OPD. Jika Kepala OPD enggan terbuka, apalagi untuk menyampaikan informasi. Jika ini terus terjadi, Ia akan mengusulkan untuk diganti.

“Sekarang ini terbuka saja, kalau tidak terbuka, itu namanya tidak mendukung pemerintah,” tegasnya.

Menurut Syahbandar, sikap tertutup yang dilakukan OPD akan menimbulkan pertanyaan di muka umum. Dengan asumsi ada permasalahan yang sedang ditutupi oleh OPD.

“Menerima wawancara merupakan salah satu layanan yang harus dilakukan,” ujarnya.

Salah satu Kepala OPD yang sulit diwawancarai itu ialah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ketika dikonfirmasi, yang bersangkutan beralasan tidak berada di ruangan.

Seperti yang terjadi pada Rabu (25/04), beberapa awak media gagal menemui Kepala Dinas Pendidikan. Para jurnalis hanya bisa mencapai teras Kantor Dinas Pendidikan.

Setiap kali ingin konfirmasi, Security Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selalu menyebutkan bahwa pimpinan mereka tidak berada di kantor, termasuk sejumlah Kepala Bidang.“Bapak sedang dinas luar,” tegasnya.

Pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga mendapat sorotan.

DFisampaikan Juru Bicara Pansus II, M. Zuber, Pansus mencatat ada sekitar 6 kejanggalan pada penyelengaraan beasiswa berprestasi di Provinsi Jambi.

Kejanggalan itu, diantaranya, mundurnya hingga 3 kali jadwal pengumuman kelulusan seleksi online bantuan beasiswa berprestasi. Adanya patokan indeks prestasi tertinggi yang tidak termuat dalam Juklak maupun Juknis beasiswa.

Kemudian, pada pengumuman kelulusan seleksi online tahap 1 tanggal 31 Oktober 2017, tidak menyebutkan nilai IP, prestasi non akademik, judul dan sinopsis tesis, serta ditemukan ketiadaan identitas perguruan tinggi peserta wawancara. 

Dan tidak transparannya Diknas pada peserta yang dinyatakan lulus setelah menerima pemberitahuan via email. Serta  pada 4 November 2017, Diknas kembali mengeluarkan daftar peserta yang lulus tahap pertama, namun, daftar nama-nama peserta yang lulus berbeda dengan pengumuman sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: