>

JAMBI - Tiga terdakwa pemberi suap RAPBD akhirnya mendapatkan vonis  majelis hakim PN Tipikor Jambi, Rabu (25/4) kemarin.

Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin  dan mantan Plt Kadis PUPR Arfan dinilai hakim terbukti sebagai pemberi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Hasilnya, Erwan divonis 4 tahun. Vonis paling berat diantara dua terdakwa lainnya yang divonis sama yakni 3,5 tahun. 

‘‘Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 100 juta subside  tiga bulan kepada terdakwa Erwan Malik,’‘ putus Hakim ketua Badrun Zaini di muka sidang.

Erwan dinyatakan majelis hakim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Atau sesuai pasal alternatif ke satu JPU KPK pasal 5  ayat 1 huruf a, Undang-Undang 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal  55 ayat  (1)  ke-1 KUHP  jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

          Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan telah terbukti melanggar semua unsur di dalam pasal alternatif ke satu tersebut. Dalam tupoksinya sebagai pemberi perintah kepada dua bawahannya yakni Arfan dan Saipuddin dalam usaha memenuhi permintaan anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam mengesahkan Perda APBD Jambi 2018. Yang dalam hal ini dipenuhi untuk kepentingan dan atas pengetahuan Gubernur Jambi nonaktif ZumiZola Zulkifli.

Dalam amar putusannya,  Erwan bahkan mendapat paling banyak pertimbangan memberatkan dibanding terdakwa lainnya.

‘‘Terdakwa tidak peka dan tidak mentaati program pemerintah dalam memberantas tindak pidanan korupsi,’‘ sebut Majelis hakim. Serta pertimbangan lainnya adalah Erwan cenderung berbelit-belit di dalam persidangan. Di samping itu disebutkan pula bahwa Erwan tidak menyesali perbuatannya.

‘‘Tidak ada nampak terdakwa menginsyafi perbuatannya,’‘ tambah majelis hakim.

Erwan juga dinilai hakim tidak memilih untuk menolak permintaan dari anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi. ‘‘Seharusnya ada pilihan terdakwa untuk menolak, bahkan waktu itu jangka waktu berpikirnya berbulan-bulan,’‘  ujar Majelis hakim. 

Pertimbangan memberatkan ini sekaligus menggugurkan status Justice Collaborator yang selama ini didambakan Erwan. Karena pada akhirnya dirinya dinyatakan majelis hakim tidak kooperatif selama sidang pembuktian yang berlangsung dalam kurun tiga bulan ini.

Sementara pertimbangan yang meringankan diantaranya adalah permintaan uang ketok ini bukanlah reaksi dari terdakwa Erwan. ‘‘Reaksi ini berasal dari pemimpin daerah dan anggota serta pimpinan DPRD Provinsi Jambi,’‘ ujarnya.

Serta satu pertimbangan lainnya adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: