>

Jaksa KPK: Segeralah Bertobat

Jaksa KPK: Segeralah Bertobat

VONIS terhadap tiga terdakwa jilid pertama suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 telah diputuskan majelis hakim kemarin (25/4).

Dalam vonis tersebut, JPU KPK sebagai pihak penegak hukum yang menangani perkara ini , seperti member signal bakal ada lebih banyak lagi tersangka yang masuk ke balik jeruji besi.

Hal ini seperti disampaikan JPU KPK Febby Dwiyandospendi. Menurutnya dari putusan majelis hakim tersirat perkara ini tidak akan berhenti pada tiga terdakwa ini saja.

‘‘Diminta kami untuk mempelajarinya lebih lanjut, sebagai pembuktian nama-nama yang ada dalam dakwaan,’‘ sebutnya.

Hal ini sesuai dengan amar putusan majelis hakim yang menyebut terkait nama anggota DPRD yang belum ditetapkan secara hukum bersalah dalam dakwaan, agar dilakukan pembuktian oleh JPU KPK. 

‘‘Kami berpesan agar orang yang namanya ada dalam lingkup kasus ini, masih ada waktu bertobat,’‘ ingatnya. Hal ini menurut Febby dikarenakan pihaknya akan menjalankan instruksi hakim dengan mempelajari perkara tersebut secara lebih mendalam.

‘‘Jika bukti sudah cukup bisa saja diproses oleh hukum,’‘ sebutnya.

Namun dia mengatakan saat ini nama yang dimaksud dalam dakwaan masih sebatas sinyal yang terus menguat.

‘‘Segeralah bertobat, kalau bisa menyerahkan diri ,’‘ katanya kembali mengingatkan.

Selain itu saat disinggung mengenai pengungkapan pelaku utama perkara ini Febby mengatakan belum terlihat secara gamblang peran signifikan dari pihak yang disebutkan oleh para terdakwa, yakni dalam wujud kepala daerah Provinsi Jambi. ‘‘ Belum terlihat secara jelas keterlibatan gubernur Jambi kala itu,’‘ tambah Febby. Namun dia mengatakan pihaknya dalam perkara terdakwa lain perkara ini (Supriyono, red) juga akan terus mewujudkan pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. 

‘‘Kami sedang usahakan itu di perkara Supriyono,’‘ ungkap Febby.

Sementara untuk pelaku utama hingga saat ini Febby mengatakan masih berada pada ketiga terdakwa yang telah divonis. ‘‘Saat ini batasnya hanya yang melakukan korupsi secara bersama-sama (Erwan Cs, red) yang dijadikan pelaku utama,’‘ gumamnya.

Pengamat hukum pidana Jambi Prof  Bahder Johan Nasution menyampaikan pelaku utama memang harus diungkap untuk menemukan aktor intelektual dalam kasus ini. ‘‘Jangan sampai berhenti, masa yang menjalankan perintah sudah ditangkap, yang memberi perintah masih belum berwujud?’‘ sebutnya.

Bahder pun sependapat dengan langkah yang diambil KPK dengan menjaring pelaku utama malalui sidang atau pembuktian terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: