Diliana Divonis 3 Tahun Penjara
JAMBI - Diliana alias Dedek menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (14/5). Terdakwa kasus penipuan, ini divonis bersalah. Dia dihukum dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Putusan ini sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dakwaan pertama Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan.
\"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,\" putus ketua majelis hakim, Lucas Sahabat Duha.
Majelis hakim dengan bulat berpendapat bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara masif hingga mengakibatkan kerugian terhadap korban berinisial JCS hingga mencapai ratusan juta rupiah.
\"Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan secara masif terhadap korban,\" sebut hakim.
Vonis ini sendiri sama dengan tuntutan Jaksa yakni menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Atas putusan ini, terdakwa maupun jaksa penuntut Kejari Jambi menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Seperti diketahui ,Kejadian ini sendiri berawal dari pertengahan tahun 2015 lalu. Aksi penipuan ini dilakoni terdakwa dengan modus bisnis travel jual-beli tiket.
Dengan iming-iming pembagian keuntungan yang cukup besar. JCS yang tergiur kemudian menginfestasikan uangnya untuk kegiatan usaha tersebut.
Hingga akhirnya korban yang tertarik rela menyetor uang sebanyak Rp1,6 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap jika travel dan bisnis terdakwa tak pernah ada. Bahkan identitas terdakwa yang menyebut bekerja di biro usaha travel untuk meyakinkan korban juga diketahui palsu. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 824 juta.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: