>

MUARASABAK - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Timur, berhasil meringkus dua pengedar narkoba. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 28 paket kecil sabu. Penangkapan dilakukan secara terpisah.

Penangkapan dilakukan Jumat (5/5) lalu. Pertama tersangka SP (35) warga RT 10 Dusun Gudang Indah, Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu.

“Mendapat informasi dari masyarakat, anggota kita langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 03.00 WIB. Kita tangkap di kediamannya,” ujar Kapolres Tanjabtim, AKBP MM Sitepu.

Dari hasil penggeledahan rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 17 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu, bong, tabung kaca pirek, jarum api, karet dot, pembersih kaca dan bukti lainnya.

Penangkapan kedua dilakukan di Desa Sungai Beras pada Sabtu (6/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka berinisial AM warga Dusun Suka Negara, RT. 04, Desa Lambur Luar, Kecamatan Muara Sabak Timur.

“Penangakpan ini berdasarkan informasi dari warga setempat yang mengatakan sering ada transaksi narkoba,” sebut Kapolres.

AM diamankan di rumahnya. Hasil penggeledahan polisi berhasil mendapatkan barang bukti 11 bungkus plastik berwarna putih yang diduga berisi narkoba.

Atas perbuatanya SP dan AM dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: