>

Tiga Terdakwa OTT KPK Masih Terima Gaji

Tiga Terdakwa OTT KPK Masih Terima Gaji

JAMBI - Hingga hari ini (16/5) Kamis, 3 ASN yang terjerat kasus uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 masih berstatus ASN Pemerintah  Provinsi Jambi.

 Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Husairi, mengatakan, ketiga terdakwa itu, Arpan, H. Saipudin, dan Erwan Malik, masih menerima gaji. Jumlah gaji mereka merupakan gaji ASN sesuai dengan golongan.

“Mereka masih ASN, karena masalah ini masih dalam proses, jadi, belum diberhentikan,” tegasnya.

Meski begitu, kata Husairi, Plt Gubernur Jambi sudah memberikan arahan untuk meminta persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemberhentian. 

“Mereka juga belum ada keputusan yang Inckrah, saat ini masih dalam tahap banding,” pungkasnya.

(nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: