JAMBI - Hasil rapat koordinasi rekayasa lalulintas angkutan batubara hingga kini tak diterapkan oleh pengusaha angkutan batu bara. Pasalnya, masih banyak angkutan batu bara yang melintas baik siang maupun malam hari.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi melalui Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, Wing Gunariadi, mengatakan, Gubernur akan mengirim surat ke Bupati dan Walikota.

\"Suratnya berupa himbauan untuk melakukan MoU, terkait penggunaan jalan, karena jalan yang dilintasi di Sridadi itu milik Pemkab,\" katanya.

Sebelum melakukan MoU, Pemerintah Kabupaten/Kota  harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan meminta tanggapan masyarakat, ini dianggap perlu karena sejumlah rute melintas di daerah pemukiman masyarakat. Izin dari masyarakat itu merupakan salah satu komponen MoU.

\"Kalau masyarakat tidak setuju bisa saja batal digunakan, artinya,  kita harus mencari jalan lain,” ungkapnya.

Dijelaskanya, dalam hasil kesepakatan, untuk angkutan tambang batubara dari Kabupaten Sarolangun dan Merangin mulai keluar dari mulut tambang sekitar pukul 17.00 WIB. Angkutan tambang batubara asal 2 Kabupaten ini melintasi jalur Jalan Pramuka, Kecamatan Sridadi, Kabupaten Batanghari dan tembus ke Tempino. \"Kita lakukan pemecahan jalur agar tidak terlalu padat,\" katanya.

Sementara itu, untuk angkutan tambang batu bara asal Kabupaten Batanghari, mulai keluar dari mulut tambang pukul 18.00 WIB. Dan mereka melintas jalur Mendalo.

Dengan pengaturan waktu itu, mulai dari pukul 06.00 WIB angkutan tambang batu bara sudah tidak boleh lagi berada di jalan atau melakukan perjalan.

\"Karena pagi hingga sore merupakan kegiatan masyarakat,\" ungkapnya.

Kemudian, jika masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan tambang batu bara tindakan tegas akan dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai dengan pelanggran yang dilakukan.

(nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: