>

JAMBI - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, sudah merampungkan berkas empat tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo.

Pelimpahan tahap I ini dilakukan beberapa waktu lalu. Kini berkas masih berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, untuk diteliti.

Hal ini disampaikan oleh sumber harian ini di Mapolda Jambi. Kata Dia, pelimpahan dilakukan beberapa waktu lalu. \"Berkasnya sudah tahap I,\" ujar sumber terpercaya harian ini.

Lanjutnya, belum diketahui apakah berkas dinyatakan lengkap atau belum. Jika nantinya dinyatakan lengkap akan dilakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti.

\"Berkas sudah kita limpah dan empat tersangka juga sudah kita periksa,\" jelasnya.

Tersangka dalam kasus ini yakni Ir Sarjono, Kadis Pertanian Tebo yang dalam kasus ini selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen; Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa saksi ahli. Diantara saksi ahli yang dimintai keterangannya yakni Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Diberitakan sebelumnya, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar.

Polres Tebo yang sebelumnya menangani kasus ini juga sudah menetapkan tersangka. Dia adalah Ir Sarjono, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tebo. Namun, status tersangka itu dinyatakan gugur oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam sidang Praperadilan.

Pimpinan sidang, Ricky Fardinan, SH dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Ir Sarjono diterima dan status tersangka Ir Sarjono dinyatakan tidak syah.

Dari 7 poin yang diajukan oleh kuasa hukum, 6 poin dikabulkan oleh hakim. Sedangkan 1 poin mengenai kerugian materil ditolak.

6 poin tersebut adalah menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan surat perintah penyidikan terhadap pemohon dengan nomor sprin.sidik/58/a/V/2016/Reskrim tanggal 12 Juli 2016 dan atau sprin.sidik/85/VII/2016/Reskrim tanggal 12 Juli 2016 adalah TIDAK SAH dan Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya penetapan Aquo tidak mempunyai hukum mengikat.

Poin lain, menyatakan penyidikan termohon terhadap kasus perkara Embung Padi adalah TIDAK SAH dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum. Menyatakan SK Nomor : S.tap/41/XI/2017/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 3 November 2017 yang memutuskan pemohon menjadi tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Menyatakan perbuatan termohon (Polres Tebo) yang menetapkan Pemohon (Ir Sarjono) sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: