JAMBI - Untuk menghindari kenaiakan harga tiket kendaraan umum pada arus mudik lebaran, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan tarif untuk Angkutan Dalam Provinsi (AKDP).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi melalui Kabid Perhububungan Darat dan Perkeretaapian, Wing Gunariadi, mengatakan, untuk harga tiket diatur sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomo 613 Tahun 2014.

Keputusan itu mengatur Tarif Dasar Batas Atas dan Tarif Dasar Batas Bawah angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)  khusus bus umum kelas ekonomi dalam Provinsi Jambi.

“Untuk kelas bisnis ke atas, tidak kita atur, harga diserhakan ke penyelenggara,” katanya.

Dikatakanya, sesuai dnegan Kepgub,  tarif dasar batas atas sebesar Rp 215 rupiah per Km. Sementara itu, tarif dasar batas bawah sebesar Rp 135 rupiah per penumpang.

Kemudian, juga diatur tentang pertangung jawaban kecelakaan pada penumpang. Dari setiap tiket yang dibayar penumpang ada Rp 60 rupiah iuran pertanggungan. “Keputusan itu bisa berubah setiap saat, sesuai kondisi,” jelasnya.

Aturan itu akan diatur ulang apabila terjadi kenaikan cukup tinggi pada Bahan Bakar Minyak (BBM). Dan diusulakn oleh Organda. “Kita lakukan rapat ulang untuk melakukan penetapan harga,” katanya.

Sementara itu, untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), pengatuaran tarif diatur oleh Kementerian melalui Dirjen Perhubungan Darat. Jelang puncak arus mudik, Ia mengatakan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan melakukan pemeriksaan dan pengecakan harga tiket .

“Kita akan lakukan pengecekan, jika terbukti bermain, maka, PO nya akan dipanggil,” pungkasnya.

(nur)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: