MERANGIN - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di wilayah hukum Polsek Pamenang. Kali ini menimpa seorang Ibu Tumah Tangga (IRT) warga Desa Jelatang bernama WS (30) diduga dicekik hingga kepalanya dibenturkan oleh Agus (41) suaminya sendiri.
Kejadian terjadi di rumah sendiri yang berada di Desa Jelatang pada Sabtu (12/05/). Bermula pada saat Agus sang suami menegur WS karena anaknya makan di rumah tetangga sekitar pukul 16.30 WIB.
\"Kalau anak kita bermain, jangan makan di rumah orang, Saya malu karena orang itu ngomong sama Saya,\" ujar Agus kepada WS dan dijawab oleh WS \"Aku dak makan Mas cuma anak kita saja,\" berdasarkan keterangan saat pelaporan.
Mendengar jawaban sang istri, Agus langsung menendang pinggang WS hingga jatuh kekompor Gas, lalu mendorong WS hingga terjatuh dan membenturkan kepala WS ke lantai berulang kali.
Tak hanya menendang dan mendorong, Agus juga sempat mencekek leher WS dan membenturkan kepala WS kedinding rumah.
Pada Kamis (17/05) sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Agus di rumah keluarganya di Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pamenang, AIPDA Kunang.
Selanjutnya Agus dibawa ke Polsek Pamenang guna proses lebih lanjut untuk dimintai keterangan atas perlakuannya terhadap sang istri yang menyebabkan luka dan lebam.
\"Akibat kejadian terdapat banyak luka pada korban seperti di kelopak mata sebelah kiri, bagian mulut, leher sebelah kanan, siku tangan sebelah kiri serta bengkak pada bagian kepala dan kaki sebelah kiri,\" ujar Kapolsek Pamenang AKP S Nababan.
Menurut AKP S Nababan kejadian ini masuk Tindak Pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
\"Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan dan bukti hasik Visum korban dengan inisial WS sudah kami amankan,\" tandasnya.
(wwn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: